Media Kampung – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 25 kasus selama akhir Mei hingga pekan pertama Juni 2026. Total nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp2,94 miliar.

Pemusnahan dilakukan di Mapolda Sumsel pada Rabu, 10 Juni 2026, setelah seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung zat adiktif berdasarkan uji Laboratorium Forensik Polda Sumsel. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2,9 kilogram sabu, 1.072 butir pil ekstasi, 146 mililiter etomidat (vape zombie), dan 172,35 mililiter tembakau sintetis (sinte).

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP God Parlasro Sinaga mengungkapkan bahwa selama periode tersebut pihaknya mengamankan 37 tersangka dari 25 laporan polisi. Kasus terbanyak terjadi di Kota Palembang dengan tujuh kasus, disusul Prabumulih, Ogan Ilir, Muaraenim, dan Banyuasin masing-masing tiga kasus.

Menurut God Parlasro, para tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika antar kabupaten/kota hingga lintas provinsi. Ia menambahkan bahwa hampir semua wilayah di Sumsel memiliki laporan pengungkapan kasus, menunjukkan peredaran narkoba masih masif.

Dari pengungkapan ini, aparat memperkirakan sebanyak 34.252 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu, pil ekstasi, dan tembakau sintetis ke dalam cairan pembersih, sementara cartridge etomidat dihancurkan dan dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.

Polda Sumsel menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika guna menekan angka penyalahgunaan narkoba yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.