Media Kampung – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Febri Diansyah, setelah proses pemeriksaan yang berlangsung selama lima jam di Kejaksaan Agung pada Jumat, 24 Juli 2026.
Proses Pemeriksaan dan Penetapan Tersangka
Pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah dimulai pukul 14.00 WIB dan berlangsung hingga sekitar pukul 19.00 WIB. Selama pemeriksaan, Febrie mendapat sekitar 20 hingga 30 pertanyaan yang sebagian besar bersifat umum, seperti terkait identitas, riwayat pekerjaan, dan data-data informasi umum lainnya.
Menurut Febri Diansyah, kliennya memberikan keterangan dengan kooperatif dan menjawab pertanyaan sesuai pengetahuan yang dimiliki sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan. Pada akhir pemeriksaan, penyidik Kejaksaan Agung menyampaikan penetapan status Febrie sebagai tersangka dan menyerahkan dua dokumen penting, yakni surat penetapan tersangka dan surat penahanan.
Modus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, yang juga menjadi koordinator Tim 9 Kejaksaan Agung, menjelaskan modus dugaan TPPU yang dilakukan Febrie. Modus tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan sebagai pejabat struktural di Kejaksaan selama masa jabatannya.
Rudi menghindari memberikan rincian lebih lanjut terkait materi pembuktian kasus ini untuk menghindari kesulitan di proses penyidikan selanjutnya.
Status dan Penahanan
Penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan pada 20 Juli 2026 dengan nomor Print-03F.2Fd.2072026. Saat ini, Febrie Adriansyah ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Konteks dan Perkembangan Selanjutnya
Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan. Penanganan perkara ini dilakukan secara serius oleh Kejaksaan Agung melalui Tim 9 yang khusus menangani kasus ini.
Proses hukum yang sedang berjalan menunjukkan penguatan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum oleh pejabat negara. Masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini secara objektif dan menunggu proses hukum yang transparan dan adil.














Tinggalkan Balasan