Media Kampung – Kejaksaan Agung mengungkap fakta baru dalam kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka baru, GHS, diduga menjual titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) seharga Rp100 juta per lokasi dan menyetorkan sebagian uang tersebut kepada mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sejak awal 2025.
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa GHS merupakan pihak swasta yang diminta Dadan untuk mencari mitra pelaksana program MBG. Dadan memberikan akses informasi mengenai titik-titik dapur SPPG kepada GHS, padahal seharusnya pendirian SPPG melalui verifikasi BGN dan berasal dari yayasan di sekolah penerima manfaat.
Setelah menguasai titik-titik dapur, GHS menjualnya kepada pihak lain yang ingin mendirikan dapur MBG. Atas transaksi tersebut, GHS secara melawan hukum memberikan uang tunai, baik dalam rupiah maupun mata uang asing, kepada Dadan. Besaran setoran bervariasi, dengan rata-rata sekitar Rp100 juta dan minimal di atas Rp20 juta, dan dilakukan secara rutin sejak 2025.
Modus ini terungkap setelah penyidikan Kejagung menetapkan GHS sebagai tersangka keenam dalam kasus korupsi MBG. Dadan Hindayana sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan keuangan negara ini.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan