Media Kampung – Nadiem Makarim tidak hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook karena kembali menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta. Penundaan sidang ini diumumkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Senin 27 April 2026.

Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan keputusan penundaan didasarkan pada surat keterangan dokter yang menyebutkan Nadiem harus istirahat selama sembilan hari, mulai 25 April hingga 3 Mei 2026. Karena kondisi kesehatan terdakwa masih belum memungkinkan, hakim memutuskan menunda agenda pemeriksaan saksi dan ahli hingga kondisi Nadiem membaik.

Jaksa penuntut umum Roy Riady menegaskan bahwa Nadiem tidak memperoleh izin medis untuk hadir di persidangan. Dalam pernyataannya, Roy menyampaikan bahwa dokter meresepkan perawatan intensif berupa antibiotik dan tindakan medis lain yang tidak dapat dihentikan selama periode perawatan.

Sebelumnya, pada Rabu 22 April 2026, sidang juga ditunda karena Nadiem menolak dibawa ke ruang sidang setelah dibawa ke gedung pengadilan. Pada saat itu, tim advokat juga tidak hadir, sehingga agenda pemeriksaan saksi harus dijadwalkan ulang.

Kasus dugaan korupsi Chromebook melibatkan pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019‑2022. Menurut jaksa, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,18 triliun, yang terbagi antara Rp 1,56 triliun untuk laptop dan sekitar US$44,05 juta untuk CDM yang tidak diperlukan.

Nadiem Makarim diduga menerima uang sebesar Rp 809,59 miliar melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) yang didanai sebagian besar oleh investasi Google senilai US$786,99 juta. Uang tersebut diduga diterima sebagai imbalan atas pengadaan yang tidak sesuai prosedur dan prinsip pengadaan publik.

Empat terdakwa lain yang terlibat dalam kasus yang sama meliputi Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan jurist Tan yang masih menjadi buron. Mereka didakwa bersama Nadiem atas tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta tambahan pasal dalam KUHP.

Majelis Hakim menunggu surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa Nadiem dapat kembali mengikuti persidangan setelah masa perawatan selesai. Sementara itu, tim advokat Nadiem meminta agar pemeriksaan ahli dan saksi tetap dilanjutkan, meskipun terdakwa tidak hadir.

Penundaan sidang ini menambah tekanan publik terhadap proses hukum kasus korupsi di lingkungan kementerian pendidikan. Pengamat hukum menilai bahwa kesehatan terdakwa tidak boleh dijadikan alasan menghambat jalannya proses peradilan, namun tetap menghormati keputusan medis yang sah.

Dengan kondisi Nadiem yang masih dalam perawatan intensif, sidang selanjutnya kemungkinan akan dijadwalkan kembali pada awal Mei 2026, menunggu hasil evaluasi medis dan kesiapan tim hukum untuk melanjutkan pemeriksaan saksi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.