Media Kampung – Kejaksaan Agung melalui Jampidsus menetapkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan ini dilakukan bersama dua pejabat BGN lainnya, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya.
Lodewyk Pusung tampak berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu, 3 Juni 2026. Kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program MBG pada BGN tahun 2025-2026.
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program yang seharusnya menyediakan makanan bergizi gratis bagi masyarakat. Kejaksaan Agung masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dan mengembangkan penyidikan.
Program MBG sendiri merupakan inisiatif pemerintah untuk meningkatkan gizi masyarakat, namun pengelolaannya dinilai bermasalah. Penetapan tersangka ini menjadi langkah tegas aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di lembaga publik.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan