Media Kampung, Jakarta – Aktivis dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) melakukan audiensi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis, 27 Agustus 2026, di Kompleks Parlemen, Senayan. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan desakan agar DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai instrumen penting dalam memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan pemulihan aset hasil kejahatan.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menerima aspirasi AMPB yang diwakili oleh Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok. Dalam audiensi itu, disepakati target penyelesaian pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026. Kesepakatan ini menunjukkan komitmen DPR untuk mempercepat proses legislasi yang diharapkan dapat memperkuat regulasi terkait perampasan aset hasil korupsi.

Baca juga:

Desakan Percepatan Pengesahan RUU Perampasan Aset

AMPB membawa sejumlah tuntutan dalam aksi damai yang berlangsung bersamaan dengan audiensi tersebut. Mereka menekankan pentingnya komitmen lembaga negara dalam memperkuat pemberantasan korupsi serta memastikan aset hasil tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara. RUU Perampasan Aset dianggap sebagai salah satu instrumen utama untuk mengatasi kendala dalam pemulihan aset hasil korupsi yang selama ini menjadi tantangan dalam penegakan hukum.

Konteks dan Pentingnya RUU Perampasan Aset

Perampasan aset merupakan salah satu langkah strategis dalam pemberantasan korupsi yang dapat mengurangi insentif pelaku korupsi dan memulihkan kerugian negara. Regulasi yang kuat mengenai perampasan aset hasil tindak pidana diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat sistem hukum nasional. Dengan adanya RUU ini, diharapkan proses perampasan aset dapat berjalan lebih efektif dan efisien di pengadilan serta memberikan kepastian hukum bagi negara dan masyarakat.

Baca juga:

Dampak dan Harapan Masyarakat

Pengesahan RUU Perampasan Aset tidak hanya menjadi harapan masyarakat Pati yang diwakili AMPB, tetapi juga menjadi langkah penting bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam memperkuat pemberantasan korupsi. Selain itu, pengesahan RUU ini akan menjadi sinyal positif bahwa DPR serius menanggapi aspirasi publik dan berkomitmen menyelesaikan masalah korupsi secara tuntas. Masyarakat berharap regulasi ini dapat segera diimplementasikan demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Dengan target pengesahan pada Desember 2026, proses legislasi RUU Perampasan Aset di DPR diharapkan berjalan sesuai dengan komitmen yang telah disepakati dan menjadi langkah konkret dalam memperkuat sistem hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca juga: