Media KampungDPR mengesahkan UU PSDK, menegaskan komitmen memperkuat perlindungan saksi dan korban serta memperluas peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Undang‑Undang ini diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih komprehensif.

Rapat pleno DPR berlangsung pada 17 April 2026 di Gedung DPR, Jakarta, dan dihadiri oleh seluruh anggota fraksi. Keputusan disetujui dengan mayoritas suara.

UU PSDK sebelumnya hanya mencakup perlindungan terbatas bagi saksi dalam proses peradilan pidana. Revisi kini menambah ketentuan bagi korban kejahatan, termasuk hak atas informasi, pendampingan, dan ganti rugi.

Perubahan ini memperluas definisi korban menjadi siapa saja yang mengalami kerugian material atau non‑material akibat tindak pidana. Selanjutnya, korban berhak memperoleh perlindungan fisik dan psikologis selama proses hukum.

LPSK mendapatkan wewenang baru untuk mengkoordinasikan bantuan hukum, medis, dan sosial bagi saksi serta korban. Lembaga tersebut kini dapat mengeluarkan surat perintah perlindungan yang mengikat aparat keamanan.

Anggaran pendukung LPSK juga ditingkatkan menjadi Rp 250 miliar per tahun, mencakup pelatihan khusus bagi petugas keamanan. Dana ini diharapkan memperkuat jaringan perlindungan di seluruh provinsi.

“Kami berkomitmen memastikan setiap korban mendapatkan haknya,” ujar Ketua Komisi III DPR, Budi Gunawan. Pernyataan tersebut menegaskan tekad legislatif dalam mengimplementasikan UU PSDK.

Beberapa LPSK wilayah melaporkan peningkatan permohonan perlindungan sejak awal tahun 2026. Data Kementerian Hukum dan HAM mencatat kenaikan 35% dibandingkan tahun sebelumnya.

Penambahan pasal mengenai kerahasiaan data korban juga menjadi sorotan. Undang‑Undang baru mewajibkan semua instansi terkait untuk tidak mengungkap identitas korban tanpa persetujuan tertulis.

Implementasi UU PSDK akan diawasi oleh Badan Pengawas LPSK yang dibentuk khusus. Badan ini memiliki mandat melakukan audit tahunan dan melaporkan temuan kepada DPR.

Pembentukan tim khusus di masing‑masing kantor kepolisian daerah menjadi bagian dari strategi operasional. Tim ini bertugas menindaklanjuti laporan perlindungan secara cepat.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyambut positif regulasi tersebut. Mereka berharap kebijakan ini dapat mengurangi rasa takut korban melaporkan tindak kejahatan.

Namun, beberapa ahli hukum mengingatkan perlunya sinergi antara lembaga peradilan dan LPSK. Tanpa koordinasi yang efektif, perlindungan dapat menjadi formalitas belaka.

Di tingkat provinsi, pemerintah daerah diminta menyiapkan fasilitas penampungan sementara bagi saksi yang berada dalam risiko tinggi. Fasilitas ini harus memenuhi standar keamanan dan kenyamanan.

Untuk mengawasi pelaksanaan, Komisi III DPR akan mengadakan rapat evaluasi tiap tiga bulan. Laporan tersebut akan dipublikasikan secara terbuka.

Seluruh proses legislasi UU PSDK selesai dalam waktu singkat, menandakan urgensi isu perlindungan saksi dan korban. Kecepatan ini juga mencerminkan tekanan publik yang meningkat.

Dengan berlakunya UU PSDK, diharapkan tingkat pelaporan kejahatan khususnya tindak kekerasan seksual akan meningkat. Korban kini memiliki rasa aman yang lebih kuat untuk melaporkan.

Pemerintah pusat berjanji mengintegrasikan sistem informasi LPSK dengan basis data kepolisian nasional. Integrasi ini dimaksudkan untuk mempercepat respons terhadap ancaman.

Langkah selanjutnya adalah sosialisasi luas kepada aparat penegak hukum, jaksa, dan hakim. Pelatihan intensif dijadwalkan mulai Mei 2026.

Secara keseluruhan, pengesahan UU PSDK menandai langkah maju dalam perlindungan hak korban dan saksi di Indonesia. Kondisi terbaru menunjukkan komitmen berkelanjutan dari DPR dan lembaga terkait.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.