Media Kampung – Polisi menangkap dua orang yang diduga hendak menyusup dalam aksi demonstrasi mahasiswa di Jakarta pada Jumat, 12 Juni 2026, dengan membawa bom molotov. Polda Metro Jaya menetapkan satu orang berinisial ANH (24) sebagai tersangka, sementara rekannya yang berinisial R masih berstatus saksi dan terus diperiksa.
Kepolisian menduga kuat ada upaya penyusupan dari pihak tertentu untuk mengacaukan aksi unjuk rasa yang digelar BEM SI di kawasan Gedung DPR/MPR RI. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyatakan bahwa kedua pria tersebut bukanlah mahasiswa.
ANH diamankan petugas di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan pintu gerbang utama Gedung DPR RI, sekitar pukul 15.30 WIB. Gerak-geriknya yang mencurigakan membuat petugas melakukan penggeledahan dan menemukan tiga botol kaca berisi cairan berbahaya yang dilengkapi sumbu di dalam tas ranselnya.
Benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah kerumunan massa. Atas perbuatannya, ANH dijerat dengan Pasal 306 KUHP tentang penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dari hasil interogasi awal, ANH mengaku datang ke lokasi setelah melihat flyer ajakan unjuk rasa yang beredar luas di media sosial beberapa hari sebelumnya. Polisi masih mendalami motif tersangka, asal-usul pembuatan bom molotov, serta kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain.
Rekan ANH yang berinisial R saat ini masih berstatus saksi. Penyidik terus mendalami perannya untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan dalam perencanaan aksi. Polisi menegaskan proses hukum berjalan secara profesional dan akuntabel sesuai prosedur.
Penangkapan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan selama demonstrasi, memastikan penyampaian aspirasi berjalan kondusif, dan meminimalisir potensi korban luka maupun jiwa. Aksi unjuk rasa kali ini dipicu oleh sejumlah persoalan, mulai dari melemahnya rupiah hingga kasus korupsi di program strategis pemerintah.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan