Media Kampung – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal yang beroperasi di Bekasi dengan menyamarkan aktivitasnya di balik kios kosmetik. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap dua pelaku yang diduga mengedarkan ribuan pil tanpa izin edar melalui transaksi langsung maupun daring.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui Subdit 1 Indag mengamankan dua tersangka berinisial TM (26) dan SN (24) di lokasi berbeda di Kota Bekasi. TM ditangkap di Jalan Melati Raya, Kampung Rawa Bambu, Medan Satria, sedangkan SN diamankan di Jalan Irigasi Nomor 122, Harapan Jaya.
Kombes Pol. Victor Dean Mackbon selaku Dirreskrimsus menjelaskan bahwa kedua pelaku memiliki peran sebagai penyimpanan sekaligus pengedar berbagai jenis obat keras ilegal. Mereka secara aktif menyimpan dan mendistribusikan pil-pil tersebut kepada konsumen tanpa memiliki izin resmi.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita ratusan ribu butir obat keras berbagai jenis seperti pil double Y, Hexymer, Trihexyphenidyl, serta obat-obatan tanpa merek. Selain itu, uang tunai senilai Rp1.257.000 hasil penjualan juga diamankan sebagai barang bukti. Uang tersebut diduga kuat berasal dari transaksi obat ilegal yang mereka lakukan.
Untuk mengelabui warga dan aparat, pelaku menyamarkan kegiatan ilegalnya dengan menjual produk kosmetik di etalase kios. Strategi ini dilakukan agar aktivitas peredaran obat keras tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar. Selain penjualan langsung, obat-obatan juga dipasarkan melalui media daring dengan sistem cash on delivery, di mana pembeli dan penjual bertemu di titik tertentu untuk transaksi.
Pengungkapan ini menjadi perhatian serius karena peredaran obat keras ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan melanggar aturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.
Kombes Pol. Victor Dean Mackbon menegaskan komitmen Polda Metro Jaya untuk terus memberantas peredaran obat keras tanpa izin yang membahayakan masyarakat. Langkah ini diambil demi menjaga keamanan dan kesehatan publik di wilayah Bekasi dan sekitarnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap praktik penyalahgunaan obat keras ilegal yang sering disamarkan dengan berbagai modus, termasuk beroperasi di kios yang tampak legal seperti toko kosmetik. Polda Metro Jaya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan guna memutus rantai peredaran obat terlarang demi melindungi masyarakat luas.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan