Media Kampung – Korlantas Polri mengidentifikasi penyebab kecelakaan kereta Bekasi yang menewaskan belasan orang, menyoroti kelalaian sopir taksi listrik, kegagalan sinyal, dan pelanggaran prosedur operasional.
Insiden terjadi pada 27 April 2026 di Stasiun Bekasi Timur, melibatkan taksi hijau yang terhenti di rel dan kereta komuter (KRL) yang melaju menuju Jakarta.
Kecelakaan pertama menimpa KRL yang menabrak taksi listrik, sementara KRL kedua tertabrak KA Argo Bromo Anggrek setelah terhenti akibat tabrakan pertama.
Menurut Brigjen Faizal, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, pihaknya akan memanggil seluruh operator taksi, khususnya yang menggunakan kendaraan listrik, untuk membahas standar operasional di perlintasan rel.
“Kami telah mengirimkan surat kepada pengusaha taksi listrik untuk mengumpulkan data teknis dan prosedur darurat,” ujarnya dalam diskusi di kompleks parlemen, Jakarta.
Faizal menekankan bahwa pengemudi taksi listrik harus memahami cara menggerakkan kendaraan yang mogok di rel, karena transmisi manual lebih mudah didorong dibanding EV.
Ia menambahkan, produsen kendaraan listrik telah menyediakan mekanisme khusus untuk mengatasi situasi serupa, namun belum ada standar nasional yang mengatur hal tersebut.
Kejadian tersebut terbagi menjadi dua tempat kejadian perkara (TKP): pertama antara KRL dan taksi hijau, kedua antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek.
TKP pertama ditangani oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya karena masuk kategori kecelakaan lalu lintas, sementara TKP kedua masuk ranah Reskrim untuk penyelidikan potensi kelalaian.
Polri juga menyoroti kemungkinan human error, khususnya kegagalan sopir taksi menghentikan kendaraan tepat sebelum rel, meski lampu peringatan menyala.
Data awal menunjukkan taksi berhenti di tengah rel selama kurang lebih lima detik sebelum KRL melintas, menimbulkan tabrakan berkecepatan tinggi.
Tim Traffic Accident Analysis (TAA) mengonfirmasi bahwa sistem pengereman taksi listrik mengalami kegagalan listrik sementara lampu peringatan masih aktif.
Selain faktor manusia, Korlantas meneliti kondisi sinyal perlintasan yang diduga tidak berfungsi optimal pada saat kejadian.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga mengirim tim investigasi untuk memeriksa perangkat sinyal dan komunikasi di Stasiun Bekasi Timur.
Arief, juru bicara KNKT, mengatakan bahwa penyelidikan akan fokus pada apakah sinyal memberi izin masuk ke rel pada saat taksi terhenti.
“Saat ini tim kami masih mengumpulkan bukti teknis terkait persinyalan,” ungkapnya.
Pihak kepolisian mengumpulkan saksi mata, rekaman CCTV, dan data black box KRL serta KA untuk merekonstruksi kronologi.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan jejak rem KRL mengindikasikan upaya pengereman darurat, namun jarak berhenti tidak cukup untuk menghindari tabrakan.
Menurut Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, semua unsur, termasuk masinis, petugas stasiun, dan sopir taksi, akan dipanggil untuk memberikan keterangan.
Seluruh korban yang selamat telah dipindahkan ke rumah sakit, dengan 16 orang meninggal dunia dan lebih dari 90 orang luka-luka.
Polri menegaskan bahwa proses hukum masih dalam tahap penyelidikan, dan belum ada tersangka resmi yang ditetapkan.
Dalam upaya mencegah kejadian serupa, Korlantas akan mengeluarkan pedoman khusus bagi pengemudi taksi listrik mengenai prosedur darurat di perlintasan rel.
Pedoman tersebut mencakup langkah-langkah menonaktifkan sistem listrik, memindahkan kendaraan ke sisi aman, dan melaporkan kondisi ke petugas lalu lintas.
Pengusaha taksi diharapkan menyosialisasikan pedoman ini kepada seluruh driver melalui pelatihan rutin dan materi digital.
Selain itu, Korlantas berkoordinasi dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk meninjau kembali tata letak perlintasan dan menambah peringatan visual serta audio.
Penambahan pagar pengaman otomatis juga menjadi salah satu rekomendasi yang sedang dipertimbangkan oleh pihak berwenang.
Sejumlah ahli transportasi mengingatkan pentingnya integrasi sistem kontrol antara kendaraan listrik dan infrastruktur rel untuk menghindari kegagalan serupa.
Hingga saat ini, hasil penyelidikan lengkap masih dalam proses, dan Korlantas Polri akan mengumumkan temuan akhir dalam beberapa minggu ke depan.
Keputusan akhir diharapkan dapat memperkuat regulasi keselamatan di perlintasan kereta serta meningkatkan kesadaran pengemudi taksi listrik mengenai risiko operasional di jalur rel.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan