Media Kampung – Garasi di trotoar Jalan Ambon, Kota Bandung, yang viral di media sosial akhirnya dibongkar paksa oleh Satpol PP pada Minggu, 14 Juni 2026. Bangunan yang diduga digunakan untuk parkir mobil pribadi itu ternyata diklaim oleh Ketua RW 06 Kelurahan Citarum, Anne Rahadi, sebagai tempat penyimpanan kendaraan pengangkut sampah roda tiga (Triseda) milik warga. Pembongkaran dilakukan setelah laporan warga dan sorotan publik, meskipun pemilik sempat keberatan.

Video bangunan bercat putih lengkap dengan pagar besi di atas trotoar Jalan Ambon menjadi viral di media sosial. Dalam unggahan tersebut, terlihat sebuah mobil terparkir di dalam bangunan yang juga dilengkapi toilet. Warga sekitar menilai bangunan itu mengalihfungsikan trotoar yang seharusnya menjadi fasilitas pejalan kaki dan juga mengganggu saluran air. Keluhan pun disampaikan ke pemerintah kota.

Menindaklanjuti laporan, Satpol PP Kota Bandung langsung turun tangan. Kepala Satpol PP Bambang Sukardi mengonfirmasi bahwa pihaknya telah membongkar paksa bangunan tersebut. Proses pembongkaran dilakukan dengan alat berat dan berlangsung lancar, meskipun pemilik garasi sempat menghalangi petugas. Setelah diratakan dengan tanah, hanya tersisa garis pembatas dari petugas. Namun, kondisi trotoar masih rusak sehingga pejalan kaki terpaksa melintas di badan jalan.

Ketua RW 06, Anne Rahadi, memberikan klarifikasi terkait bangunan tersebut. Ia membantah bahwa garasi itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, bangunan itu dibangun dengan dana swadaya warga sebagai kandang untuk motor sampah roda tiga (Triseda) bantuan pemerintah yang sebelumnya sering hilang. “Dikira itu memang kami pakai untuk garasi mobil pribadi. Sebetulnya, tempat itu adalah kandangnya motor sampah roda tiga. Saya buat dengan dana swadaya dari warga,” ujar Anne, Senin (15/6/2026).

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Krismarjadi, menjelaskan bahwa pihaknya mendapat arahan langsung dari Kasatpol PP dan Wali Kota untuk melakukan pembongkaran. Ia mengungkapkan bahwa bangunan tersebut memang dibangun oleh RW setempat untuk menyimpan Triseda, namun apapun alasannya, bangunan itu tetap melanggar ketentuan trotoar sebagai fasilitas umum. “Setelah kami dapatkan informasi dari kewilayahan setempat, ternyata ini adalah bangunan yang dibangun oleh RW setempat untuk garasinya Triseda. Trisedanya bantuan dari pemerintah pertama, jadi sudah beberapa kali informasi yang kami dapatkan si Triseda itu hilang begitu ya. Jadi sekarang dibangunlah,” ujarnya.

Pembongkaran ini menjadi peringatan bagi warga lain yang menyalahgunakan trotoar. Pemerintah Kota Bandung menegaskan akan terus menertibkan bangunan liar di atas fasilitas umum. Sementara itu, kasus parkir liar di kota-kota lain seperti Bekasi juga masih menjadi masalah. Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Kota Bekasi, Soenaryo, mengakui parkir liar masih menjamur di hampir seluruh kecamatan, namun penertiban terkendala keterbatasan personel.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.