Media Kampung – Satpol PP Kota Depok melakukan penyegelan terhadap sebuah kolam renang beserta fasilitas pendukungnya di kawasan perumahan Shila At Sawangan pada Jumat, 24 Juli 2026. Tindakan ini diambil karena adanya dugaan pelanggaran izin pemanfaatan ruang yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat.

Alasan Penyegelan

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Depok, Hendar Fradesa, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat pelimpahan dari PTSP Pemkot Depok dan memperhatikan kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC). Penyegelan bertujuan mencegah kerugian investasi yang lebih besar apabila pelanggaran tidak segera dihentikan.

Baca juga:

“Kami melakukan penghentian kegiatan agar jika ketentuan tidak dipatuhi oleh pengembang, tidak akan menimbulkan dampak kerugian investasi yang lebih besar,” ujar Hendar di lokasi.

Dugaan Pelanggaran Izin

Hendar menambahkan ada dugaan penyalahgunaan site plan, di mana pembangunan dilakukan di luar lokasi yang telah ditetapkan dalam site plan pemerintah. Namun, pihak Satpol PP bukan penentu pelanggaran, melainkan menindaklanjuti rekomendasi dari PTSP.

Proses Selanjutnya

Mengenai kemungkinan pembongkaran bangunan yang melanggar, Hendar menyatakan keputusan tersebut akan menunggu hasil kajian bersama Dinas SDA dan BBWSCC. Sinergi antara Satpol PP, Dinas SDA, dan BBWSCC diperlukan untuk menentukan batasan pelanggaran secara tepat.

Baca juga:

“Kami menunggu hasil kajian terhadap batasan pelanggaran mereka,” jelas Hendar.

Untuk sanksi lanjutan terkait perizinan, hal tersebut akan dikembalikan kepada PTSP untuk evaluasi ulang izin yang bersangkutan.

Sikap Tegas Pemerintah Kota Depok

Hendar menegaskan bahwa pemerintah Kota Depok berkomitmen untuk tegas dalam menjaga tata kelola pemanfaatan ruang di wilayahnya. Penyegelan ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak akan membiarkan kegiatan yang melanggar aturan terus berjalan di tengah masyarakat.

Baca juga:

“Ini merupakan sikap tegas kami bahwa pemerintah Kota Depok tidak akan hadir tanpa menjaga kegiatan sesuai aturan,” tambah Hendar.