**Media Kampung** – Samsam Keliling kembali beroperasi di provinsi Bali dan kota Depok pada September 2026, memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus antre lama di kantor pusat.

Layanan di Bali mencakup empat kabupaten/kota dengan jam operasional masing‑masing:

Baca juga:
  • Kota Denpasar: depan Museum Bali Puputan, 08.00‑12.00 WITA.
  • Kabupaten Gianyar: Jaba Pura Penataran Sasih Pejeng, Tampaksiring, 08.30‑12.00 WITA.
  • Kabupaten Tabanan: Pasar Terminal Pupuan, 08.30‑12.00 WITA.
  • Kabupaten Buleleng: Desa Pemuteran (Gerokgak), Desa Bulian (Kubitambahan) dan Desa Kaliasem (Banjar), 09.00‑12.00 WITA.

Layanan di Depok dijadwalkan setiap hari Senin‑Sabtu selama bulan September. Pada Rabu 2 September 2026, petugas berada di Kantor Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, pukul 09.00‑11.30 WIB, dan lokasi harian dapat dipantau melalui Instagram resmi Samsat Depok.

Tujuan utama Samsam Keliling adalah mendekatkan pelayanan publik, mempercepat proses pembayaran pajak kendaraan bermotor, serta mengurangi antrean di kantor Samsat. Wajib pajak cukup membawa STNK, BPKB, dan bukti identitas untuk menyelesaikan perpanjangan PKB secara langsung di titik layanan.

Baca juga:

Selain layanan keliling, terdapat beberapa kebijakan terkait kendaraan yang relevan bagi pemilik:

  • Mulai 15 September 2026, SPBU wajib memeriksa STNK sebelum mengisi BBM bersubsidi; konsumen tanpa STNK tidak akan dilayani.
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bekas (BBNKB) II telah dihapus di banyak daerah, termasuk DKI Jakarta, sehingga proses balik nama tidak lagi memungut komponen BBNKB.
  • Gubernur Sumatera Utara mengusulkan penurunan PKB di daerah dengan volume kendaraan rendah untuk meredistribusi pendapatan pajak.

Dengan rangkaian layanan dan kebijakan ini, diharapkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor meningkat, sekaligus memberikan kemudahan administratif bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

Baca juga: