Media Kampung, Lamongan – Sebanyak 6.776 batang rokok ilegal berhasil diamankan dalam operasi gabungan yang berlangsung di empat kecamatan di Kabupaten Lamongan. Penindakan ini dilakukan untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai resmi yang merugikan negara dan masyarakat.
Operasi tersebut menyasar Kecamatan Sukodadi, Kedungpring, Karanggeneng, dan Kalitengah. Rokok ilegal ditemukan dalam jumlah berbeda di tiga kecamatan yakni 2.652 batang di Sukodadi, 3.700 batang di Kedungpring, dan 424 batang di Kalitengah, sementara di Karanggeneng tidak ditemukan rokok ilegal.
Pelaksanaan Operasi dan Jenis Rokok Ilegal
Operasi ini merupakan kolaborasi antara Satpol PP Lamongan dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Lamongan. Penindakan difokuskan pada rokok yang tidak memiliki pita cukai resmi, menggunakan pita cukai palsu, bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Proses Penanganan dan Tujuan Pemberantasan
Seluruh barang bukti rokok ilegal diserahkan kepada KPPBC TMP B Gresik untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepala Dinas Kominfo Lamongan, Sugeng Widodo, menyatakan bahwa pemberantasan rokok ilegal ini merupakan upaya berkelanjutan pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat dari produk ilegal, menghindari kerugian penerimaan negara, serta menjaga persaingan usaha yang sehat di sektor rokok.
Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal juga merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) dan penegakan ketentuan cukai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Signifikansi dan Dampak Operasi
Penindakan rokok ilegal tidak hanya berkontribusi pada perlindungan pendapatan negara, tetapi juga menjaga kesehatan masyarakat dengan memastikan produk tembakau yang beredar telah memenuhi standar legal dan keamanan. Selain itu, operasi ini mendukung iklim usaha yang adil dengan menekan praktik perdagangan rokok ilegal yang merugikan pelaku usaha resmi.
Upaya terpadu seperti ini diharapkan dapat terus digencarkan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Lamongan dan wilayah sekitarnya.














Tinggalkan Balasan