Media Kampung – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang berhasil menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal sebanyak 49.400 batang di wilayah Kabupaten Blitar. Penindakan dilakukan pada Minggu (21/6/2026) dini hari berdasarkan informasi intelijen mengenai mobil penumpang abu-abu metalik yang diduga mengangkut barang kena cukai tanpa pita cukai.
Petugas Bea Cukai Malang berkoordinasi dengan Tim Bea Cukai Blitar melakukan patroli darat di jalur perbatasan Kabupaten Malang dan berhasil menghentikan kendaraan target di Jalan Raya Selorejo, Kabupaten Blitar. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek, seperti Alphard dan Sport, yang tidak dilekati pita cukai.
Total barang bukti mencapai 2.550 bungkus atau 49.400 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp73.519.000. Melalui penindakan ini, Bea Cukai Malang menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp36.948.400 yang seharusnya menjadi penerimaan negara untuk program pembangunan dan pelayanan publik.
“Setiap keberhasilan menggagalkan peredaran rokok ilegal merupakan upaya menjaga hak negara yang pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, dalam keterangan tertulis, Senin (29/6/2026).
Sopir, kendaraan, dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan