Media Kampung, Sidoarjo – Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penyelundupan 3.394 burung asal luar negeri di Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam operasi ini, dua warga negara Vietnam ditetapkan sebagai tersangka. Burung-burung tersebut diduga masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi, yang berpotensi menyebarkan hama dan penyakit.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan karantina sangat penting untuk melindungi sumber daya alam hayati. “Setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan, atau media pembawa lainnya dari luar negeri wajib memenuhi ketentuan karantina,” ujarnya.

Berdasarkan penjelasan dari Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo Kusheriatno, ribuan burung tersebut diangkut menggunakan dua truk dan tiba di lokasi penyimpanan di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, pada 28 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Dari total 3.394 burung yang berhasil diamankan, terdapat beberapa jenis yang tidak endemik Indonesia, seperti Burung Hwamei, Burung Jalak Hongkong, dan Burung Poksai Hongkong.

Pengamanan juga mencakup barang bukti berupa 50 boks pengiriman berbahan kayu dan 10 boks berbahan besi. Kedua tersangka, yang berinisial LVT dan LN, kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka diduga terlibat dalam pengecekan pengiriman, menghitung jumlah burung, serta melakukan perawatan terhadap satwa tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya mematuhi regulasi karantina demi menjaga kesehatan ekosistem dan melindungi keanekaragaman hayati di Indonesia.