Media Kampung – Satpol PP Kota Pekanbaru kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan HR Soebrantas, tepatnya di Kecamatan Bina Widya hingga Tuah Madani, pada Selasa, 9 Juni 2026. Langkah ini diambil untuk menciptakan ketertiban umum, mengurangi kemacetan, dan menjaga kebersihan kawasan tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, menyatakan sedikitnya 90 lapak PKL menjadi sasaran penertiban. Tindakan tegas ini diambil setelah pihaknya beberapa kali memberikan surat peringatan kepada para pedagang, namun tidak mendapat respons yang diharapkan.
“Kita sudah memberikan surat peringatan sebelumnya, tetapi tidak diindahkan. Karena itu, hari ini dilakukan penertiban. Ada lebih dari 90 lapak yang menjadi sasaran. Kawasan ini sudah beberapa tahun menjadi perhatian publik karena keberadaan lapak-lapak tersebut menyebabkan kemacetan, mengganggu kebersihan, dan sebagian berada di daerah milik jalan (DMJ),” ujar Desheriyanto.
Menurutnya, keberadaan pedagang yang menggunakan bahu jalan tidak hanya menghambat arus lalu lintas, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan pedagang itu sendiri. Pemerintah Kota Pekanbaru berharap para pedagang dapat memahami bahwa penertiban ini dilakukan demi kepentingan bersama dan penataan kota yang lebih baik.
Keluhan terkait maraknya PKL di kawasan Panam sebelumnya juga disampaikan masyarakat melalui program Pro 1 Pekanbaru Halo RRI. Seorang warga bernama Edo mengaku kondisi lalu lintas di kawasan tersebut semakin padat seiring meningkatnya mobilitas masyarakat.
“Saat ini mobilitas masyarakat di Pekanbaru, terutama di kawasan Panam, sudah sangat tinggi. Banyak pedagang yang berjualan sampai memakan bahu jalan sehingga ruas jalan menjadi sempit. Selain menyebabkan macet, kondisi ini juga membahayakan pedagang maupun pengguna jalan,” katanya.
Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan penertiban ini bukan untuk menggusur pedagang, melainkan sebagai upaya menegakkan aturan dan menata kawasan agar lebih tertib, aman, dan nyaman. Satpol PP mengimbau para pedagang untuk berjualan di lokasi yang diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap penataan kawasan Jalan HR Soebrantas dapat dilakukan secara berkelanjutan sehingga kemacetan, kesemrawutan, dan potensi bahaya akibat aktivitas jual beli di bahu jalan dapat diminimalkan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan