Media Kampung – Pemerintah Kota Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penyegelan terhadap pengelolaan parkir yang dijalankan PT Kuala Permai di Kompleks Rajawali Village pada Rabu, 17 Juni 2026. Tindakan ini dipicu oleh surat somasi dari para pemilik ruko yang mempertanyakan legalitas pengelolaan parkir tersebut.

Petugas Satpol PP bersama instansi terkait menutup akses pos masuk parkir dengan rantai sebagai tanda penghentian sementara operasional. Plt Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, Budi Ritonga, menjelaskan bahwa langkah ini berdasarkan hasil peninjauan administrasi yang dilakukan Pemkot bersama DPRD Kota Palembang. “Hasil rekomendasi tim menyatakan bahwa perlu dilakukan penutupan sementara dan penyegelan terhadap kegiatan pengelolaan parkir yang dilakukan PT Kuala Permai,” ujar Budi.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa PT Kuala Permai belum memiliki izin operasional pengelolaan parkir dari instansi berwenang. Informasi ini diperoleh dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang. “Penutupan sementara ini berlaku hingga waktu yang belum ditentukan. Selama izin operasional belum dipenuhi, penyegelan tetap diberlakukan,” tegas Budi.

Kuasa hukum penghuni Rajawali Village, Titis Rachamwati SH MH, mengapresiasi langkah tegas Pemkot Palembang. “Kami mengapresiasi Wali Kota Palembang beserta organisasi perangkat daerah terkait yang telah melakukan penutupan terhadap pengelolaan parkir PT Kuala Permai,” kata Titis. Pihak penghuni berharap Pemkot dapat mencabut izin pengelolaan parkir PT Kuala Permai di kawasan tersebut.

Menurut Titis, sebagian besar unit ruko dan properti di Kompleks Rajawali Village sudah dimiliki oleh penghuni dan bukan lagi aset PT Kuala Permai. “Kalaupun PT Kuala Permai masih melakukan pengelolaan, harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagian besar ruko bahkan sudah atas nama pemilik masing-masing, sehingga tidak ada alasan untuk tetap mengelola parkir tanpa dasar yang jelas,” ujarnya. Titis juga mengungkapkan bahwa aset PT Kuala Permai dikabarkan sudah menjadi milik Bank Sumsel Babel dan direncanakan akan dilelang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Kuala Permai terkait penyegelan yang dilakukan Pemkot Palembang.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.