Media Kampung, Lebak – Pemerintah Kabupaten Lebak meningkatkan upaya penagihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada PT Wijaya Karya Serang-Panimbang (Wika Serpan) senilai Rp8,4 miliar. Bupati Lebak berencana menemui langsung direksi PT Wijaya Karya di kantor pusat Jakarta untuk membahas hal ini.
Upaya Penagihan dan Komunikasi
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak, Agung Budi Santoso, menyampaikan bahwa pihaknya terus menjalin komunikasi dengan manajemen PT Wika pusat agar kebijakan insentif yang diinginkan Bupati bisa tersampaikan secara utuh. Pertemuan dengan manajemen PT Wika di Jakarta direncanakan dalam waktu dekat, meskipun jadwal pasti belum dikonfirmasi oleh perusahaan.
Jumlah tunggakan PBB-P2 tersebut berasal dari tahun pajak 2023, 2025, dan 2026 dengan pokok pajak sebesar Rp7,2 miliar dan denda Rp1,2 miliar. Pemkab telah melakukan berbagai langkah penagihan termasuk tiga kali surat teguran yang ditandatangani mulai dari Kepala Bapenda, Sekretaris Daerah, hingga Bupati Lebak. Namun, hingga kini belum ada pembayaran dari pihak perusahaan.
Alasan PT Wika Serpan Belum Melunasi Pajak
Manajer Pemasaran Strategis PT Wika Serpan, Muhammad Albagir, menyatakan perusahaan belum melunasi kewajiban pajak karena dua isu utama. Pertama, menunggu kepastian regulasi terkait perubahan status Ruang Manfaat Jalan (Rumija) yang kini berubah objeknya menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Aturan turunan dari UU baru ini belum diterbitkan sehingga perusahaan membutuhkan kepastian hukum agar tidak bermasalah saat pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Kedua, karakter investasi pada jalan tol yang membutuhkan waktu panjang untuk mencapai keuntungan. Tol Serang-Panimbang yang dibangun jauh dari kawasan perkotaan memerlukan waktu lebih lama untuk menghasilkan arus kas yang sehat, dengan payback period rata-rata antara lima hingga sepuluh tahun.
Harapan dan Tantangan
Albagir menegaskan bahwa perusahaan tidak berniat menghindari kewajiban pajak. Namun, PT Wika Serpan berharap semua pihak dapat memahami persoalan secara menyeluruh, termasuk manfaat pembangunan jalan tol bagi daerah yang bersangkutan, bukan hanya fokus pada tunggakan PBB-P2 semata.
Pemkab Lebak terus berupaya menyelesaikan masalah ini demi kelancaran administrasi pajak dan optimalisasi penerimaan daerah yang penting bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat.














Tinggalkan Balasan