Media Kampung – Dalam sepekan terakhir, sejumlah kios di berbagai wilayah Indonesia mengalami nasib buruk, mulai dari perusakan, pembongkaran, hingga penyitaan. Peristiwa ini menyoroti kerentanan usaha kecil dan pentingnya kepatuhan terhadap aturan.
Di Kendari, Sulawesi Tenggara, seorang pria berinisial IK bersama tujuh rekannya merusak sebuah kios milik Aris pada Rabu (22/7/2026) dini hari. Aksi itu dipicu penolakan permintaan utang rokok. IK yang sebelumnya pernah berutang dan belum membayar, kembali meminta rokok secara utang. Saat ditolak, ia pergi memanggil teman-temannya dan kembali dengan membawa parang. Mereka mengancam pemilik kios dan melempari kios dengan batu hingga kaca etalase dan lemari dagangan hancur.
Sementara itu, di Banda Aceh, Pemerintah Kota membongkar 110 kios ilegal di Sektor Timur Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, pada Kamis (23/7/2026). Kios-kios tersebut dibangun di atas trotoar dan drainase, melanggar aturan dan berpotensi menyumbat saluran air. Petugas Satpol PP menggunakan alat berat untuk merobohkan bangunan. Sekda Kota Banda Aceh Jalaluddin menyatakan bahwa kawasan itu akan ditata ulang untuk mencegah kemacetan.
Di Makassar, sebanyak 119 kios di Pasar Sawah disegel oleh Perumda Pasar Makassar Raya karena menunggak sewa sejak 2024-2026. Total tunggakan mencapai Rp 569.910.000. Direktur Operasional Perumda Pasar, Rusli Patara, mengatakan bahwa peringatan telah berkali-kali diberikan, namun diabaikan. Pedagang diberi toleransi untuk membayar 50 persen tunggakan hingga November 2026. Jika tidak, kios akan diambil alih dan disewakan kepada masyarakat lain.
Di Kota Batu, Kejaksaan Negeri memeriksa mantan anggota DPRD berinisial FA terkait dugaan korupsi jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani. FA yang menjabat pada periode 2019-2024 memilih bungkam saat diperiksa. Kasus ini juga menyeret sejumlah pejabat Pemkot Batu. Sebelumnya, Kejari Batu telah menggeledah kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan serta UPT Pasar Induk Among Tani.
Di Tangerang Selatan, kebakaran melanda kios kue di Pasar Ciputat pada Rabu malam. Api diduga dipicu korsleting listrik dan merembet ke toko emas di sebelahnya. Belum ada laporan korban jiwa, namun kerugian materi diperkirakan cukup besar.
Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa kios sebagai unit usaha kecil rentan terhadap berbagai risiko: dari tindak kriminal, penertiban aturan, tunggakan sewa, hingga bencana kebakaran. Bagi para pedagang, kepatuhan terhadap regulasi dan pengelolaan keuangan yang baik menjadi kunci untuk bertahan.













