Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi dalam proses importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pendalaman kasus ini dilakukan melalui penggeledahan di beberapa lokasi di Semarang, Jawa Tengah, termasuk rumah pengusaha Heri Sutiyono yang dikenal juga sebagai Heri Black.

Heri Black merupakan pengusaha swasta yang bergerak di bidang jasa pengurusan importasi barang. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik selama penggeledahan. Dari barang bukti tersebut, ada indikasi upaya pengondisian perkara terkait kasus importasi di Ditjen Bea dan Cukai.

Budi menambahkan, informasi terkait pihak-pihak yang terlibat dalam pengondisian tersebut masih dirahasiakan karena masih dalam proses penyidikan. KPK berencana memanggil ulang Heri Black guna mengonfirmasi temuan dari penggeledahan, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik yang telah diamankan oleh penyidik.

Seluruh barang bukti yang diperoleh akan dianalisis lebih lanjut untuk membangun konstruksi perkara dan mengetahui peran setiap pihak terkait dalam dugaan korupsi ini. Heri Black dikenal sebagai pemilik PT Putra Srikaton Logistics (PSL) dan juga bergerak di jasa kepabeanan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

Sebelumnya, KPK menerima laporan adanya oknum yang mengaku mampu mengatur penyidikan perkara suap dan gratifikasi impor di DJBC. Informasi ini berasal dari wilayah Semarang dan dinyatakan tidak benar oleh KPK. KPK meminta masyarakat tidak mempercayai pihak yang mengklaim bisa mengurus perkara tersebut dan menegaskan proses penyidikan berjalan secara profesional dan transparan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk beberapa pejabat dan pihak swasta. Di antaranya adalah Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, serta pihak swasta seperti John Field. Semua tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK, sementara berkas perkara untuk pihak swasta dari PT Blueray telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan segera disidangkan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.