Media KampungKejaksaan Negeri Jember telah melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 116 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pada awal tahun 2026. Pemusnahan ini didominasi oleh barang bukti terkait kasus narkotika dan beberapa kasus pidana lainnya yang berhasil diungkap oleh aparat penegak hukum dan telah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Jember.

Dr. Muhammad Irwan Datuiding SH, M.H, sebagai PLT Kepala Kejaksaan Negeri Jember, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari amar putusan pengadilan yang menginstruksikan agar barang-barang tersebut dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali. Ia menegaskan, “Secara kuantitas, barang bukti yang dimusnahkan mengalami peningkatan di tahun 2026 dibandingkan tahun sebelumnya, khususnya untuk barang bukti narkotika.”

Berdasarkan data dari kejaksaan, jenis narkotika yang dimusnahkan meliputi 144,75 gram ganja, 953,96 gram sabu, serta 73.776 butir obat keras berbahaya jenis Y. Selain itu, juga dimusnahkan 993 butir Dextro, 90 butir ekstasi, serta barang bukti tambahan seperti handphone, pakaian, kunci T, dan celurit dengan total mencapai 335 item.

Irwan menekankan bahwa banyaknya barang bukti narkotika yang disita dan dimusnahkan menjadi sinyal peringatan bagi semua pihak untuk lebih aktif dalam memerangi peredaran narkoba. Ia menyebutkan bahwa upaya ini bukan hanya tanggung jawab penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan dari masyarakat untuk menekan dan memberantas peredaran narkotika di Jember.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama dan pemerintah daerah, untuk lebih perhatian dan berpartisipasi dalam mencegah serta memberantas penyebaran narkoba. Untuk kalangan pelajar dan remaja, Kejaksaan secara rutin melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah yang bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai bahaya narkoba kepada siswa-siswa di sekolah.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jember dengan dihadiri oleh perwakilan Forkopimda, TNI/Polri, dan Pengadilan Negeri Jember. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dibakar untuk memastikan bahwa barang bukti tersebut tidak dapat digunakan lagi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.