Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Narkoba: 7 Tersangka Diamankan, Ratusan Gram Sabu Disita
Banyuwangi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan tujuh tersangka kasus narkoba dalam operasi yang dilakukan di awal tahun 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 285,8 gram sabu, 112 butir ekstasi, serta uang tunai jutaan rupiah.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Dengan pengungkapan ini, kami telah menyelamatkan puluhan ribu korban yang berpotensi terjerat penyalahgunaan narkoba,” ujarnya di hadapan awak media, Selasa (7/1/2025). Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kerja keras Satresnarkoba Polresta Banyuwangi dalam menyasar pengguna, pengedar, hingga pemasok narkoba. “Pengungkapan kasus ini dalam rangka memerangi penyalahgunaan narkoba, menjamin lingkungan yang aman dan terkendali,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 285,8 gram sabu, 112 butir ekstasi, 10 unit ponsel, 2 unit sepeda motor, 1 set alat hisap bong, 14 bendel klip kosong, 1 timbangan elektrik, serta uang tunai Rp2 juta. “Saya berikan apresiasi kepada Kasat Narkoba dan seluruh anggota yang terlibat. Dengan mengamankan 285,8 gram sabu yang ditaksir senilai Rp285 juta, kita telah menyelamatkan setidaknya 285 generasi muda Banyuwangi,” tandas Kombes Pol Rama.
Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi, Kompol Mohammad Khoirul Hidayat, menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan melalui strategi gabungan seperti penggerebekan, penyisiran, hingga pengawasan dengan melibatkan informan masyarakat. Operasi dilakukan di empat wilayah, yakni Kecamatan Rogojampi, Genteng, Banyuwangi Kota, dan Kecamatan Kalipuro. “Keberhasilan ini berkat peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang kami tindak lanjuti. Dengan demikian, kami dapat mengamankan para tersangka beserta barang bukti,” terangnya.
Lebih lanjut, Kompol M. Khoirul memaparkan bahwa pengungkapan dilakukan dalam dua tim. Tim pertama pada 2-3 Januari 2025 berhasil mengamankan tersangka RI (32), MC (31), dan KJ (39) dengan barang bukti sabu 13.67 gram di Rogojampi. “Selanjutnya pada tanggal 3 januari, team 2 Satresnarkoba Polresta Banyuwangi sekira pukul 16.00 Wib, berhasil mengamankan tersangka KU (28) dengan BB sabu 239,44 gram dan ekstasi 112 butir, dengan TKP Banyuwangi Kota,” beber Kompol M. Khoirul. Kemudian, pada tanggal yang sama, sekitar jam 19.00 Wib, tim 2 juga mengamankan tersangka JS (25) dengan sabu 20.66 gram di Rogojampi. “Lalu pada tanggal 5 januari 2025, jam 20.00 Wib, team Satresnarkoba dengan TKP di Kecamatan Kalipuro mengamankan tersangka ARW (24) dengan BB sabu seberat 0,90 gram. Tanggal 7 Januari 2025, amankan LN (29) di Kecamatan Genteng. Dengan BB sabu seberat 11,13 gram,” jlentrehnya. “Dari pengungkapan kasus sejak tanggal 2 sampai 7 Januari 2025, sebanyak 7 orang tersangka sebagai pengedar dengan BB sebanyak 285,8 gram Sabu dan 112 butir Ekstasi, yang telah kita amankan, mereka melanggar UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kompol M. Khoirul.
Sebagai langkah pencegahan, Satresnarkoba Polresta Banyuwangi akan terus menggelar sosialisasi mengenai bahaya narkoba kepada masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba,” tutup Kompol Khoirul.



