Media Kampung, Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang bandar besar obat keras di kawasan Tanah Abang setelah pelariannya berakhir di sebuah parkiran rumah kos. Pria berinisial RS (38) yang sudah lama menjadi daftar pencarian orang (DPO) ini akhirnya dibekuk oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Selasa (19), sekitar pukul 11.00 WIB.
Penangkapan RS merupakan hasil pengembangan dari operasi besar yang telah berjalan sejak akhir Juli lalu. Sebelumnya, polisi telah menangkap lima anggota jaringan ini, yakni K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34). Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan peredaran obat keras daftar G yang marak di Jakarta Pusat, khususnya di Tanah Abang.
Kronologi Penangkapan
Informasi dari masyarakat mengenai keberadaan RS yang menjadi buron segera ditindaklanjuti oleh tim opsnal Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Saat penyergapan, RS ditemukan sedang berada di area parkiran sebuah rumah kos di Tanah Abang dan langsung diamankan tanpa perlawanan. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, RS dibawa ke kantor Ditresnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti dan Pengembangan Kasus
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup besar, antara lain:
- 575.200 butir obat keras daftar G yang diduga siap diedarkan.
- Uang tunai senilai Rp140.691.000 hasil penjualan obat ilegal tersebut.
Barang bukti ini menunjukkan skala peredaran yang cukup besar dan berpotensi membahayakan masyarakat, terutama kalangan anak muda di ibu kota. Dengan tertangkapnya RS, pihak kepolisian berharap rantai pasokan obat keras ilegal dapat terputus dan memberikan efek jera bagi pelaku lain.
Dampak dan Komitmen Kepolisian
Penangkapan bandar besar ini diharapkan dapat menekan maraknya peredaran obat keras ilegal di wilayah Jakarta Pusat. Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku narkoba dan obat keras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan yang bertujuan untuk menyapu bersih sindikat peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Jakarta dan sekitarnya.
Dengan keberhasilan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari bahaya peredaran obat keras ilegal yang selama ini menjadi keresahan terutama di kawasan Tanah Abang.














Tinggalkan Balasan