Media Kampung – Bareskrim Polri mengungkap jaringan produksi dan distribusi narkoba berbasis lab vape etomidate di Jakarta Timur, berawal dari laporan curiga seorang driver ojek online.

Insiden terjadi pada malam Senin 13 April 2026 ketika pengemudi ojol menerima paket tanpa label jelas dan mencurigai isinya, lalu melaporkannya ke pos penjagaan Mabes Polri.

Petugas melakukan pemeriksaan X‑Ray terhadap paket tersebut dan menemukan cartridge berlogo Mafia berisi cairan etomidate serta satu bungkus berisi sabu, menandakan keberadaan narkotika jenis II.

Setelah temuan awal, tim Bareskrim melakukan operasi kontrol pengiriman (control delivery) dengan menyamar sebagai driver ojol untuk melacak tujuan akhir paket.

Paket dibawa ke Danau Cavalio, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, di mana pengirim menginformasikan bahwa saudaranya akan mengambil barang, namun petugas tetap mengikuti alur pengiriman.

Selanjutnya, paket dipindahkan ke sebuah hotel di Jalan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, dan diserahkan kepada saksi bermula inisial PP yang menuruti perintah tersangka utama.

Tersangka utama, Ananda Wiratama, mahasiswa berusia 27 tahun, ditangkap pada dini hari Selasa 14 April 2026 di sebuah kontrakan Jalan Kayu Manis, Matraman.

Dalam proses penangkapan, polisi menyita 148,16 gram sabu, 23,28 gram ganja, serta puluhan cartridge vape berisi etomidate, memperkirakan nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp 410,7 juta.

Selain narkotika, aparat menemukan peralatan laboratorium tersembunyi di sebuah apartemen di Pulo Gadung, termasuk magnet stir, gelas takar, dan buku panduan pembuatan narkoba.

Ratusan cartridge vape bermerek Mafia, Yakuza, dan Netflix juga disita, menegaskan skala produksi massal yang terstruktur.

Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Direktur Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa operasi ini mengungkap jaringan yang memanfaatkan layanan ojol sebagai kurir, dengan bayaran Rp 100 ribu per pengiriman.

Ananda mengaku telah mengirimkan barang sebanyak 37 kali atas perintah Frendry Dona, seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) berusia sekitar 38 tahun, yang dianggap otak di balik lab vape etomidate.

Frendry Dona, juga dikenal sebagai Fhoku, memiliki ciri fisik tinggi 165 cm, berat 60 kg, rambut hitam lurus, mata sipit, hidung mancung, serta tato batik di lengan kanan.

Polri menyatakan Frendry pernah terlibat kasus narkoba sebelumnya, menjadikannya residivis yang kini berada dalam daftar pencarian dengan nomor DPO/57/IV/2026.

Surat DPO mencantumkan dua nomor telepon yang dapat dihubungi oleh masyarakat untuk melaporkan keberadaannya, mempertegas upaya kolaboratif antara polisi dan publik.

Operasi gabungan melibatkan Subdirektorat IV Dittipidnarkoba, Satgas NIC, serta tim penyamaran yang menelusuri jaringan distribusi hingga ke titik akhir di Matraman.

Polisi memperkirakan bahwa lebih dari 831 jiwa terhindar dari penyalahgunaan narkoba berkat penyitaan dan penangkapan ini.

Kasus ini menambah catatan panjang Bareskrim dalam memerangi peredaran narkoba melalui moda transportasi modern, menyoroti pentingnya peran warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan.

Penegakan hukum terhadap laboratorium tersembunyi vape etomidate menunjukkan bahwa aparat terus memperkuat kemampuan intelijen serta teknik penyamaran dalam mengungkap jaringan kriminal.

Hingga kini, Frendry Dona belum berhasil ditangkap, namun pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan intensif untuk mengamankan lokasi lain yang diduga menjadi markas produksi.

Kasus ini menegaskan bahwa kerja sama antara masyarakat, khususnya pengemudi ojek online, dan aparat keamanan tetap menjadi kunci utama dalam memberantas narkotika.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.