Media Kampung – Jusuf Kalla menyinggung Ade Armando usai polemik ceramahnya di Universitas Gadjah Mada (UGM), menegaskan bahwa pernyataan politikus PSI itu tidak mencerminkan fakta konflik Poso‑Ambon.
Pertemuan berlangsung pada Selasa 21 April 2026 di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, dan dihadiri tokoh‑tokoh yang pernah terlibat dalam perundingan damai Malino I (Poso) dan Malino II (Maluku).
Dalam sambutan singkat, JK mengucapkan terima kasih kepada para peserta dan menekankan tujuan pertemuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai latar belakang ceramahnya di UGM.
JK menjelaskan bahwa ceramah tersebut membahas proses perdamaian dunia dan nasional, serta menyoroti 15 konflik besar di Indonesia, termasuk penyalahgunaan ajaran agama sebagai alat legitimasi kekerasan.
“Saya bilang ada konflik karena agama. Konflik karena agama itu, kenapa? Karena tiba‑tiba orang merasa kalau dia berjuang, mati atau mematikan, dia akan masuk surga,” ujar JK, mengutip contoh kasus di Poso dan Maluku.
Daftar tokoh agama yang hadir meliputi pendeta Rudolf Metusala, pendeta Rinaldi Damanik, ustaz Sugianto Kaimuddin, serta pendeta John Ruhulessin sebagai perwakilan Gereja Protestan Maluku.
Setelah sesi tertutup, JK menggelar konferensi pers dan menyampaikan pesan khusus kepada Ade Armando, menyebutnya “tidak asal bicara” terkait konflik Poso‑Ambon.
“Ade Armando, dengar ini; Bapak‑bapak yang pernah mengalami keadaan itu mengakui bahwa kondisi lebih berat daripada apa yang dipublikasikan,” kata JK, menegaskan bahwa fakta sosial‑kultural menjadi dasar pernyataannya.
Pendeta John Ruhulessin menegaskan bahwa pernyataan JK bersifat sosiologis, bukan penistaan agama, dan menambah bahwa doktrin agama bila diterapkan secara benar tidak akan memicu konflik.
JK menolak menempuh jalur hukum atas tudingan fitnah, menyerahkan penyelesaian kepada tokoh agama dan masyarakat yang merasa dirugikan.
Pada hari yang sama, Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima laporan polisi terhadap Ade Armando dan Permadi Arya (Abu Janda) atas dugaan penghasutan dan provokasi melalui potongan video ceramah JK yang dipublikasikan di media sosial.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 20 April 2026, dan masih dalam tahap kajian oleh kepolisian.
Ade Armando menyatakan kebingungan atas laporan tersebut, menegaskan bahwa ia hanya mengomentari video tanpa mengedit atau memotongnya, serta bersedia mengikuti proses hukum yang berlaku.
Secara keseluruhan, pernyataan JK dan respons pihak kepolisian menandai babak baru dalam dinamika politik dan keamanan terkait narasi sejarah konflik, sementara upaya rekonsiliasi masih bergantung pada dialog antar tokoh agama dan masyarakat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan