Media Kampung – Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama tidak akan dinonaktifkan meski namanya tercantum dalam dakwaan kasus Blueray Cargo, menunggu proses hukum selesai.
Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 4 Februari 2026 di lingkungan DJBC menghasilkan deteksi sejumlah tersangka, termasuk Djaka Budhi, yang kemudian muncul dalam dakwaan 6 Mei 2026 pada tiga terdakwa Blueray Cargo.
Pernyataan Purbaya di kantor Kementerian Keuangan mengungkapkan alasan utama tidak menonaktifkan Djaka: “Tidak (menonaktifkan). Sampai clear di sana seperti apa. Prosesnya (hukum) kan baru mulai. Namanya baru muncul, masa langsung berhenti.”
Menkeu juga menegaskan kesiapan kementerian untuk memberikan pendampingan hukum kepada Djaka selama proses pengadilan berlangsung, menegaskan tidak ada intervensi atas jalannya persidangan.
Di sisi DJBC, Budi Prasetiyo, Kasubdit Hubungan Masyarakat, menekankan prinsip praduga tak bersalah dan kebijakan tidak mengomentari substansi perkara selama persidangan berlangsung.
Kontribusi KPK tetap berlanjut, mengungkap penyitaan uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper di Ciputat, yang diduga terkait dengan skema korupsi impor barang tiruan, menambah kompleksitas kasus.
Kejadian ini menyoroti operasi OTT KPK pada 4 Februari 2026 yang melibatkan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal serta enam dari 17 orang yang diamankan menjadi tersangka suap dan gratifikasi.
Pengadilan telah memulai sidang perdana pada 6 Mei 2026, dan Purbaya menegaskan bahwa keputusan akan diambil setelah hasil klarifikasi hukum, menjaga independensi proses peradilan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan