Media Kampung – 12 April 2026 | Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo beserta salah satu ajudannya resmi dinyatakan menjadi tersangka pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (11 April 2024). Kasus ini menyoroti peran ajudan sebagai penagih ‘utang’ sebesar Rp 5 miliar yang diklaim berasal dari Kepala OPD setempat.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam rapat pleno KPK yang dihadiri oleh penyidik, jaksa, dan perwakilan media. Menurut penyidik, modus operandi melibatkan ancaman penyitaan aset dan penutupan layanan publik jika pihak korban tidak membayar.

KPK menegaskan bahwa uang yang ditagih bukanlah hutang resmi, melainkan uang yang diperas dengan dalih penyelesaian administrasi. Total nilai yang dituntut mencapai lima miliar rupiah, setara dengan sekitar USD 340.000.

Kepala OPD yang menjadi korban, Abdul Rahman, menyatakan bahwa ia dipaksa menandatangani surat perjanjian yang tidak pernah ada sebelumnya. Ia menambahkan bahwa tekanan tersebut membuat operasional dinasnya terganggu.

Ajudan yang bernama Suwondo, usia 45 tahun, ditetapkan sebagai orang yang secara aktif menagih dan mengatur pertemuan antara Bupati dan korban. Suwondo diduga menggunakan wewenang politik untuk menekan pejabat daerah.

Saksi mata, seorang pegawai administrasi di kantor OPD, melaporkan bahwa Suwondo datang tiga kali dalam seminggu dengan dokumen yang diklaim sebagai surat perintah daerah. Setiap kali, ia menuntut pembayaran sekaligus mengancam pencabutan dana operasional.

Dalam pernyataannya, Gatut Sunu Wibowo menolak semua tuduhan dan menyatakan dirinya menjadi korban politik. Ia menegaskan bahwa tidak ada uang yang diperas dan semua pembayaran bersifat sukarela.

Pihak KPK menanggapi pernyataan tersebut dengan menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur hukum. Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman telepon dan surat-menyurat elektronik.

Rekaman telepon yang diperoleh menunjukkan percakapan antara Suwondo dan kepala OPD, di mana Suwondo menanyakan kapan pembayaran dapat dilakukan. Percakapan tersebut menegaskan adanya tekanan finansial.

Selain itu, KPK juga menyita laptop dan ponsel seluler yang dipakai oleh ajudan untuk menyimpan data komunikasi. Data tersebut menjadi bukti kuat dalam rangka membuktikan unsur pemerasan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tingkat kabupaten yang seharusnya menjadi contoh dalam pemberantasan korupsi. Masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah daerah.

Sebagai respons, DPRD Kabupaten Tulungagung membentuk komisi khusus untuk memantau perkembangan kasus. Komisi tersebut akan menyampaikan laporan bulanan kepada publik.

Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum harus konsisten, tanpa memandang jabatan atau afiliasi politik. Hal ini diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Saat ini, Gatut Sunu Wibowo dan Suwondo masih berada di rumah tahanan KPK di Jakarta. Mereka belum diproses lebih lanjut karena masih menunggu penetapan hakim.

Jaksa penuntut menyiapkan dakwaan dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta. Jika terbukti, mereka dapat dikenakan sanksi administratif tambahan.

Kepala OPD Abdul Rahman berharap proses hukum berjalan cepat dan adil, serta meminta agar dana operasional yang tertahan dapat segera dikembalikan. Ia menegaskan komitmennya untuk melanjutkan layanan publik.

Kasus ini juga memicu diskusi di kalangan aktivis anti-korupsi mengenai perlunya regulasi yang lebih ketat terhadap penagihan internal pemerintah. Beberapa organisasi menyerukan audit independen secara rutin.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri menegaskan komitmen untuk memperkuat kontrol internal di semua tingkat pemerintahan. Mereka berjanji meninjau kembali prosedur penagihan dana daerah.

Dengan perkembangan terbaru, KPK menargetkan penyelesaian penyidikan dalam tiga bulan ke depan. Hasil akhir akan diajukan ke Kejaksaan Agung untuk proses penuntutan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.