Media Kampung – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru menetapkan dua orang pihak travel berinisial S dan R sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait program haji mujamalah. Kedua tersangka kini ditahan setelah bukti yang cukup dikumpulkan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Kejadian bermula pada Oktober 2024 saat seorang pasangan suami istri di Pekanbaru mendaftar program haji mujamalah melalui travel tersebut. Mereka dijanjikan akan diberangkatkan ke Tanah Suci pada Mei 2025 dengan proses tanpa antrean panjang.

Untuk mengikuti program tersebut, pasangan itu menyerahkan dana sebesar Rp640 juta kepada pihak travel. Namun, saat waktu keberangkatan tiba, janji tersebut tidak terealisasi. Pihak travel mengklaim visa haji dari Pemerintah Arab Saudi tidak diterbitkan sehingga keberangkatan dibatalkan.

Meski begitu, uang yang telah dibayarkan oleh korban tidak dikembalikan hingga kini, sehingga pasangan tersebut melaporkan kasus ini ke polisi. Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah menyatakan bahwa penyidik telah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh sebelum menetapkan kedua tersangka.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan travel haji, terutama terkait program haji mujamalah yang menjanjikan keberangkatan tanpa antrean panjang.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.