Media Kampung – Pemerintah resmi merevisi ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi UMKM dan pekerjaan bebas. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen kini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi. Aturan ini merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022.
Sebelumnya, fasilitas tersebut juga bisa digunakan oleh CV, firma, PT, dan BUMDes. Namun, dalam aturan baru, kelompok badan usaha tersebut diberikan masa transisi sebelum akhirnya wajib menggunakan tarif umum PPh. Selain itu, pemerintah menghapus batas waktu 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun.
Pemerintah juga memperketat aturan anti-tax avoidance. Jika sebelumnya pelaku usaha bisa mendirikan beberapa perseroan perorangan agar omzet masing-masing di bawah Rp 4,8 miliar, kini batas omzet tersebut dihitung berdasarkan total peredaran bruto wajib pajak orang pribadi dan seluruh perseroan perorangan yang didirikannya. Aturan serupa juga berlaku bagi pasangan suami-istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah.
Penghasilan dari jasa yang berkaitan dengan pekerjaan bebas tidak lagi bisa menggunakan skema PPh Final UMKM. Pekerjaan bebas yang dimaksud meliputi tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris. Selain itu, pekerja seni dan hiburan seperti musisi, penyanyi, pelawak, aktor, model, sutradara, kru film, penari, pelukis, pemahat, hingga kreator konten digital juga dikecualikan.
Profesi lain yang tidak lagi mendapatkan fasilitas ini antara lain atlet, pengajar, pelatih, penyuluh, moderator, peneliti, penerjemah, agen iklan, pengawas proyek, perantara bisnis, tenaga penjual, agen asuransi, serta distributor perusahaan pemasaran berjenjang. Dengan demikian, penghasilan mereka akan dikenakan PPh normal.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan