Pemkab Banyuwangi Fasilitasi HKI UMKM untuk Perkuatan Legalitas Produk Lokal
Banyuwangi – Pemkab Banyuwangi terus berupaya meningkatkan jaminan legalitas formal dan keamanan bagi produk UMKM melalui program pendampingan pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi hak cipta, paten, merek dagang, dan desain industri pelaku usaha lokal.
Dalam setiap kegiatan Bupati Ngantor di Desa (Bunga Desa), Pemkab rutin melakukan jemput bola guna mensosialisasikan layanan pengurusan HKI. Contohnya, saat Ngantor di Desa Cantuk dan Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Kamis (6/2/2025), tersedia fasilitas pembuatan surat rekomendasi HKI. Menurut Ipuk, “HKI sangat berarti dalam melindungi hak cipta, paten, merek dagang, maupun desain industri.”
Salah satu UMKM yang telah mendapatkan rekomendasi HKI adalah Rudy Collection, sebuah rumah produksi bordir tekstil kebaya yang berlokasi di Dusun Cantuk. Berdiri sejak tahun 2020, Rudy Collection secara rutin memasok ribuan bordir kain kebaya ke pasar di Bali. Dengan 8 mesin bordir dan dukungan sekitar 70 tenaga kerja, rumah produksi ini mampu membordir rata-rata 480 kain kebaya setiap dua hari, atau sekitar 7.200 kain kebaya dalam sebulan. “Pasar kami masih melayani di Bali, dan semoga ke depan bisa lebih berkembang lagi,” ujar Ilham Bahtiar, pengelola Rudy Collection.
Selain Rudy Collection, UMKM di sektor kerajinan kulit seperti Herman YMank Leather dari Dusun Kumbo, Desa Gumirih, juga telah menerima rekomendasi HKI. Fasilitasi yang diberikan Pemkab berupa Surat Keterangan Industri Kecil Menengah memudahkan pelaku usaha untuk mengurus HKI di Kementerian Hukum dan HAM. Dengan surat rekomendasi ini, biaya pengurusan HKI yang semula mencapai Rp 1,8 juta untuk jalur umum, dapat dipotong menjadi hanya Rp 500 ribu bagi binaan Pemkab.
Tidak hanya melalui kunjungan di lapangan, pengurusan HKI juga dapat dilakukan di Mal Pelayanan Publik. Pemkab Banyuwangi pun turut mendukung berbagai kebutuhan administrasi legal formal UMKM, mulai dari sertifikasi halal, izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), hingga kerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk layanan pengurusan izin edar.
Melalui sinergi antara pemerintah dan pelaku UMKM, diharapkan program ini mampu menciptakan lingkungan usaha yang lebih aman, legal, dan berdaya saing. Inisiatif tersebut tidak hanya melindungi hak kekayaan intelektual, tetapi juga memberikan dorongan bagi pertumbuhan ekonomi lokal di Banyuwangi.



