Media Kampung – Pengacara dokter Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, menegaskan bahwa status mualaf tidak bergantung pada sertifikat, melainkan pada keyakinan hati, pada kunjungan ke Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan pada 30 Maret 2026.
Hanny Kristianto, pendakwah sekaligus pengurus Mualaf Center Indonesia, memutuskan mencabut sertifikat mualaf yang diberikan kepada Richard Lee sebelum peristiwa ini.
Abdul menyatakan bahwa keputusan pencabutan diambil karena Hanny Kristianto melihat adanya potensi konflik yang lebih luas jika sertifikat tetap aktif.
Dia menegaskan, “Menjadi mualaf itu tidak ditentukan oleh selembar sertifikat. Cukup dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, seseorang sudah memeluk agama baru.”
Abdul menilai bahwa pencabutan sertifikat tidak mengubah keyakinan Richard Lee; ia tetap memeluk Islam dengan tulus, menurut pernyataan yang diberikan di Polda Metro Jaya pada 6 Mei.
Hanny Kristianto awalnya tidak ingin mencabut sertifikat itu, namun setelah mendengar rencana hukum yang dikemukakan oleh kuasa hukum Richard, ia memutuskan untuk mengambil langkah tersebut.
Ia mengatakan, “Karena saya mengeluarkan untuk mencegah terjadinya masalah yang baru dan saya juga enggak mau bolak-balik ke, ke Polda atau ke pengadilan, saya cabut aja.”
Abdul juga mengkritik pihak-pihak yang mempersoalkan keyakinan Richard Lee, menegaskan bahwa cara beribadah seseorang tidak dapat digugat oleh pihak manapun.
Dia berbicara mengenai pentingnya privasi dan hak individu dalam memilih agama, menolak setiap upaya pelanggaran hak tersebut.
Konferensi pers yang digelar oleh Richard Lee dan kuasa hukumnya menegaskan bahwa pencabutan sertifikat tidak mempengaruhi status mualaf secara hukum atau spiritual.
Pengacara Richard Lee menegaskan bahwa dokumen sertifikat hanyalah formalitas dan tidak memiliki nilai hukum yang dapat memengaruhi status keagamaan seseorang.
Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa keputusan pencabutan sertifikat tidak mengubah keyakinan atau praktik keagamaan Richard Lee yang telah berlangsung selama beberapa tahun.
Konflik ini muncul setelah Richard Lee diselidiki oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 19 Februari 2026, yang kemudian memicu perhatian publik.
Hanny Kristianto mengakui bahwa ia tidak ingin terlibat dalam masalah ini, namun dianggap perlu mencabut sertifikat untuk mencegah penyebaran isu yang lebih luas.
Ia juga menolak menjadi saksi dalam proses hukum yang mungkin akan terjadi jika permasalahan tidak ditangani secara damai.
Abdul menegaskan bahwa pencabutan sertifikat adalah langkah preventif, bukan semata-mata reaksi terhadap tekanan publik.
Ia menambahkan bahwa setiap individu berhak menentukan perjalanan spiritualnya tanpa intervensi eksternal yang tidak berdasar.
Situasi ini masih dalam proses, namun kedua belah pihak sepakat bahwa status mualaf Richard Lee tetap sah, meskipun sertifikat telah dicabut.
Pengacara Abdul Haji Talaohu menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa pencabutan sertifikat tidak mengubah fakta bahwa Richard Lee telah memeluk Islam secara tulus.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan