Media Kampung – Jakarta, 6 Mei 2026 – Pencabutan sertifikat mualaf yang diberikan kepada dr. Richard Lee memicu perdebatan publik tentang apakah dokumen administratif dapat mengubah status keislaman seseorang.
Pernyataan pencabutan datang dari Hanny Kristianto, pengurus Mualaf Center Ikhlas Indonesia (MCII), yang menegaskan bahwa yang dibatalkan hanyalah sertifikat administratif, bukan keimanan. “Saya tidak mencabut status mualafnya, yang saya cabut hanyalah sertifikatnya,” kata Hanny dalam wawancara daring pada 5 Mei 2026.
MCII mengeluarkan sertifikat pada 5 Maret 2025 (5 Ramadhan 1446 H) dengan nomor QS.38/III/IKHLAAS/INDONESIA/2025, mencantumkan nama lengkap Richard Lee, gelar MARS, AAAM, serta pekerjaannya sebagai dokter kecantikan. Pada saat itu, dua ustaz, Felix Siauw dan Dennis Lim, menjadi saksi, sementara Ustaz Derry Sulaiman memandu pengucapan syahadat.
Alasan pencabutan, menurut Hanny, adalah tidak digunakannya sertifikat untuk keperluan administratif, seperti perubahan kolom agama di KTP. “Sertifikat itu seharusnya menjadi bukti administratif yang segera dipakai untuk mengubah data KTP, namun tidak pernah dipakai,” ungkapnya, menambahkan bahwa penggunaan sertifikat sebagai alat bukti di pengadilan berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Richard Lee, dokter kecantikan yang sebelumnya dikenal lewat konten media sosial, memang pernah menyatakan kepadanya bahwa ia mengucapkan dua kalimat syahadat dan memeluk Islam secara pribadi. Namun ia tidak pernah mengajukan permohonan resmi untuk sertifikat tersebut, melainkan menerima inisiatif pemberian dari Hanny.
Kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, menegaskan bahwa status keislaman tidak dapat dibatalkan oleh pencabutan dokumen. “Menjadi mualaf tidak ditentukan oleh selembar sertifikat, cukup dengan mengucapkan syahadat dan keyakinan hati,” katanya dalam pernyataan kepada Polda Metro Jaya pada 6 Mei 2026.
Abdul juga menolak tudingan bahwa gaya hidup Richard Lee, termasuk kehadirannya di klub malam atau acara gereja, dapat menjadi dasar pencabutan status mualaf. Ia menilai proses spiritual setiap mualaf bersifat pribadi dan tidak boleh dipersengketakan secara hukum.
Sementara itu, MCII menegaskan bahwa pencabutan tidak bermaksud menolak keimanan Richard Lee. “Selama hidup, setiap manusia dapat mendapat hidayah, dan kami tetap mendoakan yang terbaik untuknya,” ujar Hanny, menambah bahwa dokumen administratif memang dapat dicabut bila tidak dipakai sesuai prosedur.
Pihak berwenang belum memberikan keputusan hukum terkait apakah pencabutan sertifikat dapat memengaruhi hak-hak sipil Richard Lee, termasuk perubahan data kependudukan. Namun, menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perubahan agama pada KTP memerlukan bukti sah, biasanya berupa surat keterangan dari lembaga keagamaan yang diakui.
Selama ini, Richard Lee tetap mengidentifikasi dirinya sebagai Muslim dalam berbagai wawancara, termasuk saat berbincang dengan Atta Halilintar di podcast YouTube, di mana ia menyatakan bahwa Islam memberikan kedamaian dan aturan yang membantunya menjadi pribadi lebih baik.
Kejadian ini menyoroti perbedaan antara keimanan pribadi dan prosedur administrasi negara. Meskipun sertifikat mualaf dapat mempermudah proses perubahan data kependudukan, pencabutan dokumen tidak serta merta menghapus keimanan yang telah diucapkan.
Hingga saat ini, tidak ada laporan resmi yang menyatakan bahwa Richard Lee secara resmi kembali ke agama sebelumnya. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada keputusan administrasi Kementerian Dalam Negeri terkait perubahan kolom agama di KTP serta kemungkinan tindakan hukum yang diajukan oleh pihak terkait.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan