Media Kampung – Seorang pria berusia 44 tahun berinisial Su ditangkap setelah ketahuan mencuri pupuk di Kebun Kalitlepak, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi. Insiden ini terjadi pada dini hari, tepatnya Jumat, 6 Maret 2026, sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Glenmore, AKP Budi Hermawan, menjelaskan bahwa pelaku masuk ke dalam gudang pupuk dengan merusak gembok pintu menggunakan kayu dan batu. Setelah berhasil masuk, Su mengambil pupuk jenis ZA Petrokimia dan ZA Laoying, yang kemudian ia angkut satu per satu ke sebuah truk yang telah dipersiapkannya.
“Total terdapat 12 zak pupuk yang berhasil diambil pelaku,” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu, 8 Maret 2026. Namun, aksinya terhenti ketika petugas keamanan kebun memergokinya saat sedang memindahkan pupuk tersebut ke dalam truk.
Petugas keamanan segera mengamankan Su dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Glenmore. Polisi menemukan barang bukti berupa 21 zak pupuk yang terdiri dari jenis ZA Petrokimia dan ZA Laoying, satu unit truk bernomor polisi P-8311-ZQ, serta alat yang digunakan untuk merusak gembok.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP yang mengancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” jelas Budi. Penangkapan ini mengingatkan akan pentingnya pengawasan di area kebun dan perlunya tindakan tegas terhadap pelaku pencurian.
Saat ini, Su telah diamankan di Polsek Glenmore untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kejadian ini menjadi perhatian publik, terutama bagi para petani dan pengelola kebun di wilayah tersebut, agar lebih waspada terhadap potensi pencurian yang dapat merugikan usaha mereka.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan