Media Kampung – Dua mantan pejabat Pertamina dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun atas keterlibatan mereka dalam kasus korupsi minyak mentah yang berlangsung antara 2018 hingga 2023. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi pada Selasa, 12 Mei 2026.
Para terdakwa yang divonis tersebut adalah Alfian Nasution, yang menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Patra Niaga pada 2021-2023, serta Hanung Budya, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2014. Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan memberikan pidana penjara enam tahun masing-masing.
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Ketua Majelis menyampaikan bahwa jika denda tersebut tidak dapat dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 160 hari.
Dalam proses persidangan, terdapat perbedaan pendapat yang disampaikan oleh hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto. Ia mengemukakan keraguannya terhadap prosedur penghitungan kerugian keuangan negara yang menjadi dasar perkara ini.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Alfian dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp5 miliar dengan ancaman tambahan tujuh tahun penjara jika tidak membayar. Sedangkan Hanung dituntut delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp5 miliar dengan ancaman lima tahun penjara subsider.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dua pejabat tinggi Pertamina dalam dugaan penyimpangan terkait pengelolaan minyak mentah. Putusan tersebut menandai langkah tegas pengadilan dalam menanggapi perkara korupsi yang berdampak pada kerugian negara dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya energi nasional.
Dengan vonis ini, proses hukum terhadap kedua mantan pejabat tersebut resmi memasuki tahap akhir, sementara pihak terkait diharapkan menindaklanjuti putusan agar upaya pemberantasan korupsi di sektor energi dapat terus berjalan efektif.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan