Media Kampung – 16 April 2026 | Supriadi, narapidana kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 233 miliar, ditemukan sedang menikmati kopi di sebuah coffee shop di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Selasa 14 April 2026.

Insiden tersebut langsung memicu penyelidikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara setelah video Supriadi jalan‑jalan viral di media sosial.

Kantor Wilayah menilai pelanggaran prosedur pengawalan, karena petugas yang mengawal Supriadi menghentikan perjalanan dan mengizinkannya masuk ke kedai kopi bersama mantan bawahannya yang kini bekerja di Syahbandar.

“Kami segera memeriksa petugas yang mengawal WBP tersebut dan menyusun Berita Acara Pemeriksaan bersama Satops Patnal Rutan Kendari,” ujar Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, dikutip dalam pernyataan resmi.

Sulardi menambahkan bahwa sanksi disiplin terhadap petugas bersifat rahasia, namun yang bersangkutan tetap berhak mengajukan keberatan atas keputusan tersebut.

Selain hukuman bagi petugas, Supriadi juga dikenai penempatan di sel isolasi dan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari sebagai tindakan korektif.

Supriadi, yang lahir di Pematang Siantar 6 September 1974, pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kolaka dan memiliki gelar S‑2 Hukum.

Ia terjerat dalam kasus korupsi tipikor yang melibatkan penyalahgunaan Surat Izin Berlayar (SIB) untuk 12 kapal tongkang pengangkut nikel dari tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia.

Dokumen yang dipergunakan ternyata berasal dari PT Alam Mitra Indah Nugraha, sementara proses pelayaran dilakukan melalui jetty PT Kurnia Mining Resources yang tidak memiliki izin resmi.

Pengadilan Tipikor memutuskan Supriadi harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1,255 miliar, sementara total kerugian negara mencapai Rp 233 miliar.

Proses hukum terhadapnya dimulai pada 6 Mei 2025, dengan serangkaian perpanjangan masa penahanan hingga 2 September 2025 atas keputusan Ketua Pengadilan Tipikor.

Selama penahanan, Supriadi sempat dipindahkan beberapa kali, termasuk perpanjangan oleh penuntut umum pada periode 26 Mei‑4 Juli 2025 dan 5‑3 Agustus 2025.

Kasus ini menyoroti ketidakpatuhan prosedur internal penegakan hukum, khususnya dalam pengawalan narapidana berisiko tinggi.

Pihak Ditjenpas menegaskan bahwa setiap pelanggaran prosedur dapat mengancam keamanan penjara dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Penegakan disiplin terhadap petugas diharapkan menjadi contoh bagi seluruh staf rumah tahanan di wilayah Sulawesi Tenggara.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus Supriadi menambah deretan kasus korupsi besar yang melibatkan pejabat publik di sektor pelabuhan dan pertambangan.

Para pengamat hukum mencatat bahwa kerugian Rp 233 miliar mencerminkan dampak ekonomi signifikan, terutama bagi pemerintah daerah yang kehilangan pendapatan dari sektor maritim.

Kasus ini juga memicu perdebatan tentang kebutuhan reformasi dalam sistem pengawasan izin pelayaran serta mekanisme verifikasi dokumen perusahaan tambang.

Ke depan, Ditjenpas berencana memperketat prosedur pengawalan narapidana, termasuk penggunaan teknologi GPS dan audit rutin terhadap petugas lapangan.

Sementara itu, Supriadi kini menjalani masa isolasi di Lapas Kendari, dengan akses terbatas ke komunikasi eksternal, sebagai bagian dari sanksi administratif.

Pengadilan belum mengumumkan keputusan banding atas hukuman yang dijatuhkan, sehingga proses hukum masih berlanjut.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat publik dan aparat penegak hukum agar mematuhi prosedur yang telah ditetapkan demi menjaga integritas institusi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.