Media Kampung – 12 April 2026 | Seorang perempuan berusia 48 tahun yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil ditangkap setelah menuntut uang Rp300 juta kepada Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, di ruang Komisi III DPR pada 9 April 2026. Identitas korban disebut dengan inisial TH atau D, dan peristiwa tersebut mengundang sorotan publik serta kepolisian setempat.
Polda Metro Jaya bersama tim penyidik KPK melakukan penangkapan pada 11 April 2026 di lingkungan DPR, setelah Sahroni melaporkan aksi pemerasan tersebut. Kombes Budi Hermanto, Kabidhumas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa TH mendatangi ruang kerja Sahroni, memperlihatkan dokumen berkop KPK, dan menuntut pembayaran dengan dalih perintah pimpinan KPK. Penangkapan dilakukan tanpa kekerasan, dan pelaku segera dibawa ke kantor polisi untuk proses pemeriksaan.
Menurut keterangan saksi, TH mengaku sebagai pegawai KPK dan menampilkan stempel resmi serta surat panggilan yang diduga palsu. Ia menyatakan bahwa uang Rp300 juta diperlukan untuk menyelesaikan suatu “perintah penting” dari atasan di KPK. Identitas asli TH masih menjadi misteri, namun dokumen yang diproduksi mengandung logo KPK yang sama persis dengan yang resmi.
Petugas menyita sejumlah barang bukti dari TH, termasuk delapan lembar surat panggilan berkop KPK, satu set stempel resmi KPK, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas dengan data yang tidak konsisten. Barang bukti tersebut akan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan tingkat pemalsuan dan kaitannya dengan jaringan penipuan yang lebih luas.
Dalam proses hukum, TH dijerat dengan Pasal 492 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, yang dapat membawa sanksi penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta. Jaksa penuntut publik akan menyiapkan berkas perkara setelah penyelidikan lanjutan, mengingat adanya indikasi pemalsuan dokumen resmi lembaga anti‑korupsi.
Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa tindakan memanfaatkan nama KPK untuk menipu publik tidak dapat ditoleransi. “Kami akan memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan identitas institusi negara, terutama yang menyangkut KPK, demi melindungi kepercayaan masyarakat,” ujar Hermanto dalam konferensi pers di kantor polisi Metro Jaya.
Kasus serupa pernah terjadi sebelumnya, di mana oknum-oknum mengatasnamakan KPK untuk melakukan penipuan terhadap pejabat maupun warga biasa. Peniruan identitas KPK dinilai merusak citra lembaga yang berperan penting dalam pemberantasan korupsi, serta menambah beban kerja aparat penegak hukum dalam memisahkan kasus nyata dari modus penipuan.
Saat ini, TH masih berada di tahanan kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pihak berwenang akan mengusut apakah terdapat jaringan lebih luas yang terlibat dalam produksi dokumen palsu dan apakah ada korban lain yang menjadi target. Penyelidikan diperkirakan akan berlanjut selama beberapa minggu ke depan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan