Wamen Mugiyanto Tata Kelola Jadi Fokus Revisi UU HAM
Media Kampung – Jayapura – Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) dengan menitikberatkan pada tata kelola yang lebih komprehensif. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM), Mugiyanto, yang menyatakan bahwa revisi ini sangat penting untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan zaman serta kebutuhan perlindungan HAM yang semakin kompleks.
Sejarah dan Tujuan Revisi UU HAM
Menurut Wamen Mugiyanto Tata Kelola Jadi Fokus Revisi UU HAM, undang-undang yang kini berlaku, yakni UU Nomor 39 Tahun 1999, dibuat pada masa transisi demokrasi pasca-Orde Baru dengan tujuan utama mengawasi kekuasaan negara agar pelanggaran HAM tidak terulang. “Selama ini UU HAM seperti undang-undang ke-HAM-an, namun revisi ini akan mengubahnya menjadi aturan yang mengatur tata kelola HAM secara menyeluruh,” ujarnya saat memberikan sambutan dalam Uji Publik Revisi UU HAM yang digelar di Jayapura pada Sabtu, 30 Mei 2026.
UU HAM saat ini dinilai belum mengakomodasi banyak perkembangan dan dinamika hak asasi manusia yang terjadi selama 27 tahun terakhir. Oleh karena itu, revisi ini diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan baru dalam perlindungan HAM di Indonesia.
Penguatan Tanggung Jawab dan Tata Kelola HAM
Wamen Mugiyanto menegaskan bahwa fokus utama revisi UU HAM adalah memperkuat tata kelola HAM yang mengatur tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, daerah, hingga lembaga nasional HAM. Tata kelola yang kuat diharapkan mampu menciptakan mekanisme pengawasan yang efektif dan menjamin perlindungan HAM sesuai dengan standar nasional dan internasional.
“Revisi ini bukan hanya memperkuat mekanisme pengawasan, tetapi juga menghadirkan kerangka tata kelola yang menyeluruh dan selaras dengan perkembangan hukum nasional serta standar HAM internasional yang terus berkembang,” jelasnya.
Komitmen Internasional Indonesia dalam HAM
Selain fokus pada tata kelola, Wamen Mugiyanto Tata Kelola Jadi Fokus Revisi UU HAM juga menyoroti pentingnya memperkuat komitmen Indonesia dalam kancah internasional. Indonesia telah meratifikasi delapan dari sembilan kovenan utama HAM internasional, yang menjadi landasan penting dalam perlindungan hak asasi manusia secara global.
“Komponen HAM utama ada sembilan, dan Indonesia sudah meratifikasi delapan. Satu yang belum adalah Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa,” jelas Mugiyanto. Proses ratifikasi konvensi ini sendiri telah berjalan sejak pemerintahan sebelumnya dan masih dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Jika ratifikasi ini selesai, maka Indonesia akan semakin memperkuat komitmennya dalam perlindungan HAM di tingkat internasional, sekaligus memberikan dasar yang kuat untuk melakukan revisi UU HAM secara komprehensif.
Harapan dan Tantangan ke Depan
Dengan fokus utama pada tata kelola yang lebih baik, revisi UU HAM diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Wamen Mugiyanto menegaskan bahwa revisi ini harus mampu menjawab tantangan dinamika HAM yang kian kompleks dan memastikan tidak terulangnya praktik pemerintahan yang tidak demokratis seperti masa lalu.
“Semangat awal undang-undang ini adalah memastikan praktik-praktik pemerintahan yang tidak demokratis tidak terulang lagi,” ujar Mugiyanto menutup sambutannya.
Revisi UU HAM dengan fokus tata kelola ini juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antar lembaga, meningkatkan akuntabilitas, dan menjamin perlindungan HAM yang lebih efektif bagi seluruh warga negara Indonesia.
Penguatan Tata Kelola sebagai Kunci Utama
Secara keseluruhan, Wamen Mugiyanto Tata Kelola Jadi Fokus Revisi UU HAM menegaskan bahwa revisi ini bukan sekadar pembaruan regulasi, melainkan transformasi menyeluruh dalam tata kelola HAM. Dengan adanya regulasi yang lebih komprehensif, diharapkan perlindungan HAM di Indonesia dapat berjalan lebih baik dan berkesinambungan, sejalan dengan standar internasional serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Proses revisi ini juga membuka ruang partisipasi publik melalui uji publik, sehingga berbagai masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan dapat diakomodasi demi menghasilkan regulasi yang efektif dan responsif.
Dengan demikian, revisi UU HAM yang menempatkan tata kelola sebagai fokus utama menjadi langkah penting bagi Indonesia dalam memperkuat hak asasi manusia dan menjaga demokrasi yang sehat di masa depan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan