Media Kampung – 14 April 2026 | Ahli di Mahkamah Konstitusi menilai bahwa peradilan militer Indonesia belum memenuhi prinsip fair trial dan masih rentan terhadap intervensi atasan, menyoroti kelemahan struktural yang dapat menghambat proses peradilan. Penilaian ini disampaikan dalam sidang publik pada 12 April 2024, menimbulkan keprihatinan luas di kalangan praktisi hukum dan organisasi hak asasi manusia.
Prinsip fair trial meliputi hak atas pembela, kebebasan dari tekanan eksternal, dan jaminan keputusan yang didasarkan pada bukti yang sah; namun dalam praktik militer, hakim sering kali berada dalam satu rantai komando yang sama dengan terdakwa atau korban. Akibatnya, para terdakwa militer kerap tidak memperoleh akses penuh ke bukti, sementara hakim dapat dipaksa menyesuaikan putusan dengan pertimbangan operasional atau politik yang diarahkan oleh atasan.
Mahkamah Konstitusi telah menegaskan dalam putusan sebelumnya bahwa setiap warga negara, termasuk personel militer, berhak atas peradilan yang bebas dari campur tangan, dan kini meminta revisi regulasi peradilan militer untuk memastikan independensi struktural. Sebagai respons, Kementerian Hukum dan HAM bersama TNI merencanakan revisi Undang-Undang Peradilan Militer pada akhir tahun 2024, sementara para ahli menyerukan pengawasan eksternal dan pelatihan independen bagi hakim militer guna menutup celah intervensi atasan.
Ketidakmampuan peradilan militer dalam menjamin fair trial berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi, khususnya hak atas perlindungan hukum dan kebebasan berpendapat, yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan. Lembaga internasional seperti Komisi Hak Asasi Manusia PBB telah mengingatkan bahwa standar peradilan militer harus sejalan dengan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, termasuk Pasal 14 yang menekankan independensi hakim.
Pada 20 April 2024, Mahkamah Agung menerima gugatan kolektif dari keluarga korban militer yang menuntut transparansi proses peradilan, menandai langkah hukum baru dalam menguji kebijakan militer. Jika gugatan tersebut diterima, kemungkinan besar akan memaksa legislatif untuk mempercepat reformasi struktural, termasuk pemisahan otoritas administratif dan yudisial dalam sistem militer.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.






Tinggalkan Balasan