Media Kampung – Polda Metro Jaya terus mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah oleh PT Hasanah Tama Internasional atau Hanania Travel. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 70 saksi dan menerima ratusan aduan dari para korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, mengatakan puluhan saksi yang diperiksa berasal dari kalangan korban maupun pihak yang terlibat dalam promosi perjalanan umrah tersebut. “Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi, baik itu korban maupun pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan promosi dan pelaksanaan perjalanan umrah yang kemarin tidak jadi berangkat beberapa jemaah,” ujar Iman di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/6/2026).
Selain pemeriksaan saksi, Polda Metro juga membuka posko pengaduan untuk para korban. Hingga hari ini, tercatat sudah ada 687 orang yang melapor. “Sudah ada 687 orang yang melakukan atau menyampaikan pengaduannya kepada kami. Dan proses penyidikan sampai dengan hari ini masih terus kami lakukan,” kata Iman.
Dalam proses penyidikan, polisi juga memeriksa sejumlah selebgram atau influencer yang diduga terlibat dalam promosi paket umrah Hanania. Salah satunya adalah Muhammad Miftahuda atau Keanu Angelo yang diperiksa pada Senin (8/6/2026). Keanu membantah menerima bayaran dalam bentuk uang untuk promosi tersebut. Ia mengaku kerja sama yang dijalani dengan Hanania Travel bersifat barter. “Aku jelaskan bahwa dalam kerja sama dengan Hanania, aku tidak menerima uang endorsement sama sekali. Kerja samanya barter. Mereka memberangkatkan aku umrah, lalu aku membagikan testimoni dan pengalaman selama di sana,” kata Keanu. Untuk mendukung keterangannya, Keanu mengaku turut membawa rekening koran saat diperiksa penyidik.
Penyidik juga tengah menelusuri aset milik perusahaan dan pihak terkait untuk mengupayakan pemulihan kerugian korban. “Kami juga dalam hal ini sedang melakukan proses tracing aset terhadap aset-aset yang dimiliki oleh PT tersebut ataupun oleh pemilik dari PT tersebut, ataupun aliran dari dana yang mengalir pada pihak-pihak yang lain. Hal ini tentunya kami lakukan dalam rangka upaya untuk melakukan pengembalian kerugian atau upaya untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh para korban,” ucap Iman.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan pemilik Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana perjalanan umrah. Proses penyidikan masih terus berjalan seiring dengan bertambahnya jumlah aduan dari masyarakat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan