Media Kampung – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik di Jakarta pada Kamis, 21 Mei 2026. Layanan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) khususnya SIM A dan SIM C.
Operasi SIM Keliling ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di beberapa lokasi strategis, antara lain Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, LTC Glodok di Jakarta Barat, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, Mall Artha Gading di Jakarta Utara, serta Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat. Masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini disarankan datang lebih awal untuk mendapatkan nomor antrean karena kuota yang tersedia terbatas.
Penting untuk diketahui bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Pemegang SIM dengan masa berlaku yang sudah habis diwajibkan untuk membuat SIM baru langsung di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi termasuk membawa KTP asli dan fotokopi, SIM lama beserta salinannya, surat keterangan sehat, serta bukti hasil tes psikologi.
Biaya perpanjangan SIM mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri. Tarif resmi perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, sementara SIM C dikenakan biaya Rp 75.000. Namun, jumlah tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi, sehingga total biaya perpanjangan biasanya berkisar antara Rp 190.000 sampai Rp 220.000.
Perlu dicatat bahwa perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling dan hanya bisa dilayani di kantor Satpas. Layanan SIM Keliling ini menjadi solusi praktis bagi pengendara yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas, sehingga dapat menghemat waktu dan tenaga.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk selalu memenuhi persyaratan dan datang tepat waktu agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar. Dengan adanya SIM Keliling, diharapkan pelayanan administrasi kepemilikan SIM dapat lebih mudah dijangkau oleh warga Jakarta.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.






Tinggalkan Balasan