Media Kampung – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengamankan seorang perempuan berinisial DM (45) yang diduga menyebarkan hoaks terkait ajakan aksi demonstrasi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber rutin yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Dari pemantauan tersebut, ditemukan unggahan mencurigakan yang memuat informasi tidak berdasar dan berpotensi memicu keresahan masyarakat.

Baca juga:

Identifikasi dan Penangkapan

Setelah melakukan pendalaman terhadap konten dan jejak digital, penyidik mengidentifikasi DM sebagai pemilik akun media sosial yang mengunggah konten tersebut. DM yang berdomisili di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, diamankan setelah koordinasi antara Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dan Polres Ciamis.

Penyitaan Barang Bukti dan Pemeriksaan

Dalam pemeriksaan, DM mengakui kepemilikan akun yang digunakan untuk menyebarkan hoaks tersebut. Penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait perkara ini, antara lain:

Baca juga:
  • Telepon genggam
  • Akun TikTok
  • Kartu SIM
  • Akun surat elektronik (email)

Penegakan Hukum

DM dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga diterapkan.

Imbauan Kepada Masyarakat

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima maupun membagikan informasi di media sosial. Ia menegaskan pentingnya memverifikasi kebenaran informasi sebelum menyebarkannya agar tidak menimbulkan keresahan.

Baca juga:

Polisi juga meminta masyarakat proaktif melaporkan dugaan penyebaran hoaks agar dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan ketertiban jelang peringatan HUT RI.