Media Kampung, Jakarta – Polisi telah menetapkan pria berinisial RS (44) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di food court Senayan City, Jakarta Pusat. RS diamankan setelah diduga menendang seorang wanita secara tiba-tiba hingga korban terjatuh pada Minggu, 13 September 2026.
Kejadian berlangsung sekitar pukul 17.00-17.30 WIB di lantai 5 food court Senayan City. Korban, yang berinisial T, sedang mengantre makanan di gerai Bakso Afung ketika tiba-tiba ditendang dari belakang oleh RS. Akibat tendangan tersebut, korban jatuh ke depan dan menabrak orang lain yang berada di depannya.
RS ditangkap pada Jumat, 17 September 2026, sekitar pukul 03.55 WIB di Jalan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara. Ia dan barang bukti kemudian dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menyatakan bahwa RS dikenakan Pasal 466 KUHP terkait penganiayaan. Meski telah menetapkan tersangka, polisi masih terus mendalami motif di balik tindak kekerasan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena terjadi di tempat umum dan melibatkan kekerasan fisik tanpa sebab yang jelas. Penanganan yang cepat dari aparat kepolisian diharapkan memberikan efek jera serta memastikan keadilan bagi korban.
Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan melaporkan setiap tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.














Tinggalkan Balasan