Media Kampung, Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Prof. Akhmad Muzakki, terkait dugaan pungutan tidak prosedural dalam proses sertifikasi dosen periode 2024 hingga 2025.

Pemeriksaan awal yang sempat dijadwalkan pada 14 September 2026 tidak terlaksana karena Prof. Muzakki tidak hadir memenuhi panggilan. Kejari Tanjung Perak menegaskan pemanggilan ulang akan segera dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan yang masih berlangsung.

Baca juga:

Dugaan pungutan liar ini dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Mei 2026. Dalam laporan tersebut, indikasi penarikan dana non-prosedural mencapai Rp897,05 juta yang diduga terjadi secara berantai selama proses sertifikasi dosen yang berada di bawah koordinasi Kopertais Wilayah IV Jawa Timur, yang juga dijabat oleh Prof. Muzakki.

Selain kasus dugaan pungutan, suasana akademik di UINSA Surabaya tengah memanas akibat laporan pembungkaman akademisi. Sejumlah dosen memilih diam karena takut mendapat sanksi berupa mutasi atau pemecatan. Salah satu dosen Fakultas Hukum, Miftakhur Rokhman Habibi, mengungkapkan bahwa mayoritas sivitas akademika menolak gaya kepemimpinan rektor, namun tekanan internal membuat aspirasi sulit disampaikan secara terbuka.

Dosen tersebut juga menyebut adanya pencopotan jabatan Dekan Fakultas Adab dan Humaniora secara mendadak tanpa prosedur resmi, serta kebijakan komersialisasi yang membebankan target pendapatan finansial kepada fakultas. Setiap fakultas diwajibkan menyetor Rp500 juta per tahun, yang dianggap tidak sesuai dengan semangat pendidikan.

Baca juga:

Situasi ini memicu demonstrasi mahasiswa selama dua hari berturut-turut di Gedung Rektorat UINSA menuntut rektor mundur. PMII Cabang Surabaya Selatan mendukung tuntutan tersebut dengan pernyataan sikap yang mengutuk berbagai kebijakan rektor yang dianggap tidak pro mahasiswa, termasuk pengabaian keterbukaan informasi publik dan pembatasan ruang gerak mahasiswa.

Mahasiswa juga berencana menyurati Komisi VIII DPR RI untuk meminta Rapat Dengar Pendapat terkait pencopotan rektor. Mereka menilai Kementerian Agama tidak kompeten dalam mengelola proses pelantikan dan pemilihan rektor, serta menuding ada intervensi politik dalam pemilihan tersebut. Pengamanan demonstrasi yang melibatkan aparat kepolisian dan TNI juga mendapat sorotan mahasiswa karena dianggap berlebihan.

Kejari Tanjung Perak menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum masuk ke tahap penyidikan. Pemanggilan ulang terhadap Prof. Akhmad Muzakki akan dilakukan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut guna memperjelas duduk perkara.

Baca juga:

Kasus ini menjadi sorotan penting karena melibatkan unsur akademik, hukum, dan tata kelola perguruan tinggi negeri di Jawa Timur. Dampaknya terasa pada iklim akademik dan pelayanan pendidikan di UINSA, serta menimbulkan ketegangan antara sivitas akademika dan pihak rektorat.