Media Kampung – Tahun 2026 mencatat jumlah pendaftar jamaah haji dari berbagai provinsi di Indonesia yang sangat signifikan, dengan lima provinsi teratas mendominasi daftar calon jamaah. Jawa Timur menempati posisi pertama dengan lebih dari 1,1 juta calon jamaah, diikuti oleh Jawa Tengah dan Jawa Barat yang masing-masing memiliki pendaftar mencapai ratusan ribu orang. Hal ini menunjukkan antusiasme masyarakat Indonesia dalam menunaikan ibadah haji, yang merupakan rukun Islam kelima.

Jumlah Pendaftar dan Kuota Haji di Indonesia

Berdasarkan data resmi yang dirilis oleh Kementerian Haji dan Umrah, total calon jamaah haji di Indonesia pada tahun 2026 mencapai lebih dari 5,4 juta orang. Namun, kuota yang dialokasikan pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia hanya sekitar 221.000 jamaah per tahun. Dari kuota tersebut, sekitar 92% dialokasikan untuk jalur haji reguler yang dikelola oleh Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sementara sisanya sebesar 8% untuk jalur haji khusus yang dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel resmi.

Baca juga:

Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak

Berikut ini adalah lima provinsi dengan jumlah pendaftar jamaah haji terbanyak pada tahun 2026:

  • Jawa Timur: 1.134.189 calon jamaah
  • Jawa Tengah: 912.664 calon jamaah
  • Jawa Barat: 794.358 calon jamaah
  • Sulawesi Selatan: 260.139 calon jamaah
  • Banten: 244.456 calon jamaah

Jumlah pendaftar yang sangat besar ini membuat masa tunggu keberangkatan haji reguler di beberapa daerah bisa mencapai lebih dari 40 tahun. Pemerintah menerapkan sistem pembagian kuota berdasarkan jumlah pendaftar di setiap provinsi agar masa tunggu antarprovinsi dapat diratakan dan mengurangi kesenjangan waktu tunggu.

Baca juga:

Mekanisme Pendaftaran dan Tantangan Antrean

Masyarakat Indonesia dapat mendaftar haji melalui dua jalur utama, yaitu haji reguler dan haji khusus. Haji reguler memiliki biaya yang lebih terjangkau dan waktu tunggu yang lebih lama, sedangkan haji khusus menawarkan fasilitas lebih baik dan waktu tunggu yang lebih singkat dengan biaya yang lebih tinggi.

Tingginya antrian menjadi tantangan utama pelaksanaan haji di Indonesia, mengingat kuota yang terbatas dibandingkan jumlah pendaftar yang terus meningkat setiap tahun. Pemerintah terus berupaya meningkatkan transparansi dan keadilan dalam pembagian kuota agar semua daerah mendapat kesempatan yang adil untuk memberangkatkan jamaah haji.

Baca juga:

Signifikansi Data Pendaftar Haji

Data jumlah pendaftar ini penting sebagai dasar penetapan kuota keberangkatan haji tahunan dan untuk mengelola sistem waiting list yang panjang. Dengan mekanisme alokasi kuota yang adil, diharapkan masa tunggu dapat diperkirakan dengan lebih baik dan calon jamaah bisa mempersiapkan keberangkatan mereka dengan lebih matang.

Selain itu, pemahaman terhadap distribusi pendaftar haji menurut provinsi membantu pemerintah dalam merencanakan pelayanan, fasilitas, dan pembinaan jamaah haji sesuai kebutuhan masing-masing daerah.