Media Kampung – Muhadjir Effendy, Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji, menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji pada Senin, 18 Mei 2026. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 17.44 WIB hingga 19.44 WIB malam hari.
Setelah pemeriksaan, Muhadjir menyampaikan bahwa dirinya dipanggil karena pernah menjabat sebagai Menteri Agama ad interim selama sekitar 20 hari pada tahun 2022. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut tidak berkaitan dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief. “Tidak ada, aman,” ujarnya singkat kepada wartawan.
Muhadjir mengaku sempat mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan, namun akhirnya memilih untuk memenuhi panggilan KPK pada hari yang sama agar tidak menimbulkan kesan menghindar. Ia juga meminta awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada penyidik KPK mengenai materi pemeriksaan terkait pengelolaan haji.
KPK sendiri menyatakan pemeriksaan terhadap Muhadjir bertujuan mendalami tata kelola penyelenggaraan ibadah haji, khususnya mekanisme pengelolaan dan pembagian kuota tambahan di Kementerian Agama. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyidik ingin memahami proses yang berjalan saat pemerintah memperoleh tambahan kuota haji pada periode 2023-2024.
Kasus korupsi kuota haji ini bermula dari dugaan pengalihan kuota tambahan haji tahun 2024 yang tidak sesuai aturan. Selain itu, KPK juga mendalami adanya pungutan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait percepatan keberangkatan jamaah. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan beberapa pihak lain yang terkait.
Pemeriksaan Muhadjir ini menjadi bagian penting untuk mengungkap tata kelola yang seharusnya dijalankan dalam pengelolaan kuota haji. KPK terus mendalami mekanisme pembagian kuota tambahan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses tersebut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan