Media Kampung, Bandung – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bandung berinisial AS (49) diamankan polisi setelah ditemukan menanam puluhan pohon ganja di rumahnya di Perumahan Bumi Orange, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Suci, Kota Bandung.
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung melakukan pemantauan dan akhirnya membuntuti AS hingga ke lokasi penanaman ganja tersebut. Di rumahnya, polisi menemukan sekitar 8 pohon ganja berusia sekitar 4,5 bulan dan 28 pohon lainnya yang masih berumur beberapa minggu.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tanaman ganja, alat komunikasi, serta perlengkapan yang digunakan untuk menanam tanaman tersebut. Dari hasil pemeriksaan, AS juga positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Metode Penanaman dan Asal Bibit
AS mengaku mulai menanam ganja sejak Mei 2026 dengan tujuan untuk konsumsi pribadi. Namun, tanaman tersebut terus bertambah hingga puluhan batang. Ia mempelajari teknik menanam ganja secara otodidak melalui media sosial dan YouTube.
Menurut keterangan tersangka, bibit ganja diperoleh dari seorang rekannya di wilayah Tangerang. Polisi masih mendalami asal bibit, penggunaan pupuk, dan kemungkinan jaringan lain yang terkait dengan kasus ini.
Keluarga dan Dampak Penyalahgunaan Narkotika
Polisi juga menemukan bahwa keluarga AS mengetahui aktivitas penanaman ganja tersebut. Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliestha, menekankan bahwa penyalahgunaan narkotika tidak hanya berdampak pada pelaku, tetapi juga pada orang-orang terdekatnya, termasuk keluarga.
Status Hukum dan Proses Penyelidikan
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman enam hingga 20 tahun penjara. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh sumber bibit dan alat-alat yang digunakan dalam penanaman ganja serta kemungkinan adanya aktivitas penjualan.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polisi mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika guna membantu upaya penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.














Tinggalkan Balasan