Media Kampung – 17 April 2026 | Kasus pelecehan verbal yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menarik sorotan publik, sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pendidikan harus diimbangi dengan penguatan moral. Pernyataan MUI menekankan bahwa aspek intelektual saja tidak cukup untuk membentuk generasi yang beretika.

Insiden tersebut dilaporkan pada 12 April 2024 di ruang kuliah FH UI, ketika seorang dosen mengeluarkan kata‑kata menghina kepada seorang mahasiswa selama diskusi kelas. Mahasiswa yang menjadi korban melaporkan kejadian tersebut melalui kanal pengaduan resmi kampus.

Rektor FH UI, Prof. Dr. Ir. H. A. K. Budi, menyatakan penyesalan atas insiden dan berjanji akan menindaklanjuti sesuai prosedur. Pihak fakultas segera membentuk tim investigasi internal yang melibatkan unit etika dan sumber daya manusia.

Ketua MUI, KH. Ma’ruf Amin, menanggapi kasus tersebut dengan menekankan pentingnya moral dalam pendidikan, “pendidikan bukan sekadar menekankan aspek intelektual, tetapi harus diimbangi dengan penguatan moral.” Ia menambahkan bahwa nilai‑nilai agama harus menjadi landasan perilaku civitas akademika.

MUI sebagai lembaga keagamaan tertinggi di Indonesia sering memberikan fatwa dan pedoman terkait etika sosial, termasuk di lingkungan pendidikan. Dalam beberapa tahun terakhir, MUI mengeluarkan rekomendasi agar kurikulum perguruan tinggi menyisipkan mata kuliah etika dan karakter.

Prof. Dr. Siti Nurhaliza, pakar pendidikan moral dari Universitas Gadjah Mada, menyatakan bahwa integrasi nilai moral ke dalam mata kuliah inti dapat mengurangi risiko perilaku menyimpang. Ia menegaskan bahwa pendekatan holistik antara ilmu pengetahuan dan etika perlu diterapkan sejak dini.

FH UI telah memiliki kebijakan zero tolerance terhadap kekerasan verbal, yang tercantum dalam Pedoman Etika Akademik 2022. Kebijakan tersebut mewajibkan setiap laporan untuk diproses dalam waktu maksimal tiga hari kerja.

Mahasiswa yang terpapar kata‑kata menghina melaporkan rasa tidak aman dan menurunnya konsentrasi belajar selama minggu berikutnya. Beberapa organisasi mahasiswa mengadakan forum diskusi untuk menilai kebutuhan dukungan psikologis.

Kasus ini menambah tekanan pada pemerintah untuk meninjau kembali standar moral dalam kurikulum nasional, khususnya pada jenjang perguruan tinggi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sejak awal 2024 sedang menyusun modul integrasi nilai kebangsaan dan keagamaan.

Sebelumnya, pada 2022, sebuah fakultas di Universitas Padjadjaran juga menghadapi tuduhan serupa, yang kemudian berujung pada sanksi administratif bagi dosen yang bersangkutan. Kejadian tersebut memicu diskusi publik tentang pentingnya pelatihan etik bagi tenaga pengajar.

Setelah penyelidikan awal, FH UI menangguhkan dosen yang terlibat hingga proses klarifikasi selesai dan mengadakan pelatihan anti‑pelecehan bagi seluruh staf akademik. Selain itu, fakultas memperkenalkan mekanisme anonim untuk melaporkan perilaku tidak pantas di masa mendatang.

MUI menekankan bahwa penguatan moral harus dimasukkan ke dalam silabus, bukan sekadar kegiatan ekstrakurikuler, agar nilai‑nilai etika menjadi bagian integral proses belajar. Ia mengajak perguruan tinggi bekerja sama dengan lembaga keagamaan untuk mengembangkan modul pembelajaran yang menumbuhkan empati dan toleransi.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan lanjutan oleh Komisi Pengawas Universitas dan pihak berwajib, sementara perkuliahan di FH UI tetap berlangsung normal. Mahasiswa berharap keputusan yang adil dapat menjadi contoh bagi institusi pendidikan lain dalam menegakkan standar moral.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.