Media Kampung – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengonfirmasi bahwa sebanyak 122 program studi (prodi) telah dihentikan operasionalnya sepanjang tahun 2026. Penutupan tersebut dilakukan atas permintaan perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS), bukan karena kebijakan penutupan terpusat dari pemerintah.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menyatakan bahwa alasan di balik penutupan prodi bervariasi. Faktor utama meliputi penurunan jumlah mahasiswa secara signifikan dan keinginan kampus untuk mengubah prodi menjadi bidang yang lebih atraktif, misalnya dari matematika menjadi aktuaria.

Brian menegaskan bahwa penutupan prodi hanya dapat dilakukan berdasarkan dua ketentuan: usulan dari kampus atau sanksi pelanggaran berat. Saat ini, Kemendiktisaintek fokus pada pembinaan dan pengembangan prodi, dengan evaluasi menyeluruh setiap 3-4 tahun. Tidak ada jurusan yang benar-benar ditutup, melainkan hanya mengalami perubahan substansi.

Dalam kesempatan yang sama, Brian mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk tim investigasi khusus untuk menelusuri kasus pemalsuan riset oleh tiga peneliti Indonesia dalam konferensi International Society of Pneumonia and Pneumococcal Diseases (ISPPD) 2026 di Denmark. Tim dipimpin Inspektur Jenderal Kemendiktisaintek dan beranggotakan pimpinan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

Berdasarkan penelusuran awal, keempat terduga pelaku merupakan lulusan sarjana UNY, namun tidak berstatus dosen atau pendidik formal di perguruan tinggi mana pun di Indonesia. Mereka diduga menggunakan afiliasi kampus tanpa izin, yang menurut Brian merupakan tindakan penipuan dan pencatutan nama perguruan tinggi.

Kemendiktisaintek akan menindaklanjuti kasus ini sesuai jalur hukum yang berlaku. Koordinasi dengan UNY terus dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan para pelaku.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.