Media Kampung – Kejaksaan Negeri Pagaralam meningkatkan status penanganan dugaan korupsi dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Tahun 2024 dari penyelidikan ke penyidikan. Langkah ini diikuti dengan penggeledahan di Kantor Bank Sumsel Babel Cabang Pagaralam pada Selasa, 26 Maret 2026.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pagaralam, Andi Pranowo SH MH, menyatakan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-473L.6.18Fd.2062026 tertanggal 2 Juni 2026. Penggeledahan difokuskan untuk mencari dan mengamankan dokumen serta alat bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR Mikro tahun tersebut.

Program KUR Mikro selama ini menjadi instrumen pemerintah untuk membantu pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan akses pembiayaan dengan bunga rendah. Namun, dugaan korupsi dalam pengajuannya berpotensi menimbulkan kerugian negara dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan permodalan ini.

Andi Pranowo menegaskan komitmen Kejari Pagaralam untuk mengusut perkara secara profesional, transparan, dan sesuai hukum. “Upaya ini menjadi bukti nyata peran kejaksaan dalam mencegah dan menegakkan hukum maupun memberantas korupsi, serta mendukung transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami dokumen dan keterangan yang diperoleh dari hasil penggeledahan. Kejaksaan belum mengungkap pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban. Proses penyidikan dipastikan terus berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengajuan KUR Mikro Tahun 2024.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.